Ketentuan Pasal 81 angka 4, Pasal 42 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020”) pada pokoknya mengatur bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Lebih lanjut ketentuan Pasal 81 angka 4, Pasal 42 ayat (5) UU No. 11/2020 mengatur bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi masalah personalia.
Bahwa oleh karena TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya, maka jenis perjanjian kerja yang berlaku bagi TKA adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didalam ketentuan Pasal 81 angka 12, Pasal 56 ayat (2) UU No. 11/2020 diartikan sebagai perjanjian kerja yang dilakukan antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Selanjutnya apabila TKA di-PHK oleh Pengusaha sebelum kontrak berakhir, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terakhir diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja (“UU No. 13/2003”) TKA Ybs hanya akan mendapatkan “Ganti Rugi sebesar Upah Pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”.
TKA tidak mendapatkan kompensasi atas PHK yang dilakukan oleh Pengusaha karena terhalang oleh ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (5) PP No. 35/2021:
“Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT”.