Pemotongan Upah Pekerja Karena Alasan Pandemi Covid-19

Upah berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP No. 36/2021”) diartikan sebagai hak Pekerja/ Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/ Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, Kesepakatan atau Peraturan Perundang-Undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/ Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Selanjutnya komponen upah menurut Pasal 7 ayat (1) PP No. 36/2021 terdiri atas:
a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap;
c. Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, atau
d. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 81 angka 25, Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) Jo Pasal 23 ayat (3) PP No. 36/2021, Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah Minimum.

Terkait dengan pemotongan Upah Pekerja karena alasan pandemi covid-19, maka terdapat dua kemungkinan pendapat:

  1. Apabila pemotongan Upah tersebut dilakukan Pengusaha hingga dibawah Upah Minimum yang ditetapkan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Pengusaha dapat dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 81 angka 25, Pasal 88E ayat (2) UU No. 11/2020, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 63, Pasal 185 ayat (1) UU No. 11/2020, Pengusaha dapat dikenakan sanksi Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,-;
  2. Apabila pemotongan Upah tersebut dilakukan Pengusaha, namun masih diatas Upah Minimum yang ditetapkan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, maka hal tersebut dapat dilakukan sepanjang didasarkan atas kesepakatan Pengusaha dan Pekerja dalam forum Bipartit (bukan keputusan sepihak dari Pengusaha). Hal mana didasarkan pada ketentuan Pasal 81 angka 28, Pasal 90A UU No. 11/2020 Jo Pasal 53 ayat (3) PP No. 36/2021 Jo Romawi II angka 4 Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 (“SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020”) Jo Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Dalam Masa Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) (“Permenaker No. 2/2021”), yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut:

Pasal 81 angka 28, Pasal 90A UU No. 11/2020:
“Upah di atas upah minimum kesepakatan antara pengusaha perusahaan”.

Pasal 53 ayat (3) PP No. 36/2021:
“Pembayaran upah oleh Pengusaha dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”

Romawi II angka 4 SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020:
“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh”.

Pasal 6 Permenaker No. 2/2021:

  1. Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh;
  2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dllakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekeija/Buruh.

4 thoughts on “Pemotongan Upah Pekerja Karena Alasan Pandemi Covid-19

  1. Amir Syaifullah says:

    Ini yang banyak terjadi di banyak perusahaan pak, prinsipnya jika pemotongan itu dilakukan sepihak oleh perusahaan berarti melanggar ya pk?

    • admin says:

      Tergantung atau tidaknya kewenangan itu diatur dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja ato Perjanjian Kerja Bersama. jika diatur diperbolehkan, namun dengan tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, namun jika tidak diatur itu pelanggaran.

  2. Refy says:

    Pak. Bagaimana dgn kebijakan di Januari 2023. Apakah perusahaan masih bisa memberlakukan upah dibawah minimum UMP? Apa di Januari 2023 masih dalam kategori pandemi covid?

    • admin says:

      membayar upah dibawah UMP dilarang oleh undang2 dan peraturan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, meskipun dalam pandemi covid. Bapak bisa baca PP Pengupahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi !