• Drafting/ Review Dokumen Hukum Ketenagakerjaan (PKWT, PKWTT, Perjanjian Pengakhiran Hubungan Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Kebijakan Internal Perusahaan, Memo Perusahaan, Surat Peringatan, dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja);
  • Perundingan Pekerja & Pengusaha (Bipartit);
  • Perundingan Pekerja & Pengusaha Melalui Konsolidasi, Mediasi ataupun Arbitrase (Tripartit);
  • Sengketa/Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  • Sengketa/ Perselisihan Hak;
  • Sengketa/ Perselisihan Kepentingan;
  • Sengketa/ Perselisihan Antar Serikat Pekerja;
  • Litigasi di Peradilan Hubungan Industrial mulai dari tingkat pertama hingga kasasi;
  • Pembuatan Laporan Pidana;
  • Permohonan dan/ atau pengurusan Eksekusi Putusan Hubungan Industrial.