Ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Bahwa besaran uang pesangon yang diterima oleh Pekerja, tergantung dari masa kerja yang diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Bahwa besaran uang penghargaan masa kerja yang diterima oleh Pekerja, tergantung dari masa kerja yang diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Sedangkan rincian uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh Pekerja karena di PHK, berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021, meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Terkait dengan besaran perkalian dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dapat dilihat secara spesifik dalam ketentuan Pasal 40 s/d Pasal 59 PP No. 35/2021.
Selanjutnya apabila Perusahaan tidak membayarkan pesangon sesuai dengan ketentuan, maka Pekerja dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Memberikan somasi/ teguran sekaligus undangan pertemuan bipartit kepada Perusahaan Ybs, sebagaimana didasarkan pada ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata. Somasi tersebut berisi alasan-alasan, dasar hukum, dan perhitungan pesangon yang benar sesuai dengan ketentuan;
b. Melakukan pertemuan bipartit dengan pihak Perusahaan yang dituangkan dalam berita acara pertemuan bipartit dalam waktu paling lama 30 hari kerja, sebagaimana didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU No. 2/2004”) Jo Pasal 39 ayat (2) PP No. 35/2021.Dalam hal Perusahaan menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan dianggap gagal sesuai ketentuan Pasal3 ayat (3) UU No. 2/2004;
c. Bahwa namun, apabila Para Pihak dalam pertemuan bipartit tersebut, menghasilkan kesepakatan bersama, maka Para Pihak dapat membuat Perjanjian Bersama (PB) dan mendaftarkannya pada kepaniteraan hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat, sesuai ketentuan Pasal 7 UU No. 2/2004;
d. Mencatatkan perselisihan PHK/ mengajukan permohonan penyelesaian PHK kepada Disnaker (tripartit), apabila pertemuan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, sebagaimana didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 2/2004 Jo Pasal 39 ayat (3) PP No. 35/2021. Atas permohonan tersebut, maka Mediator pada Disnaker setempat sejak menerima pelimpahan perkara wajib menyelesaikan perkara tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sesuai ketentuan Pasal 15 UU No. 2/2004 Jo Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi (“Permenakertrans No. 17/2014”), namun apabila salah satu pihak tidak bersedia menyelesaikan permasalahan PHK tersebut melalui forum mediasi, maka Mediator pada Disnaker setempat wajib menerbitkan Anjuran tertulis kepada Pihak-Pihak yang berselisih selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b UU No. 2/2004;
e. Bahwa selanjutnya apabila salah satu pihak atau para pihak tidak sependapat dengan Anjuran tertulis Mediator, maka salah satu pihak harus menyampaikan tanggapan kepada Mediator dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima Anjuran tertulis, sebagaimana didasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf c UU No. 2/2004. Pihak yang tidak memberikan tanggapan/ pendapat terhadap Anjuran tertulis dari Mediator dianggap menolak Anjuran tertulis sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf d UU No. 2/2004;
f. Bahwa apabila Para Pihak dalam pertemuan tripartit tersebut menghasilkan kesepakatan bersama, maka Para Pihak dapat membuat Perjanjian Bersama (PB) dan mendaftarkannya pada kepaniteraan hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat, sesuai ketentuan Pasal 7 UU No. 2/2004;
g. Dalam hal penyelesaian secara bipartit dan mediasi yang melibatkan Disnaker setempat tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan putusan, sebagaimana didasarkan pada ketentuan Pasal 5 UU No. 2/2004.
Makasih artikelnya pak, membantu saya menghadapi kass phk. Apakah setiap PB hrs didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial?
terima kasih semoga berkenan, semua PB scr normatif harus mendapatkan penetapan dari pengadilan hubungan industrial, krn sesuai UU 13/2003 yang diperbarui UU 11/2020 dan UU 2/2004, tdk ada phk tanpa adanya penetapan pengadilan hubungan industrial.
Thanks artikelnya, informatif sekali. Jika sudah didaftarkan untuk mediasi ke disnaker, apakah bisa mencabut gugatan atau mundur sewaktu waktu karena satu dan lain hal? Bagaimana prosedurnya jika salah satu pihak ingin mundur dari mediasi?
hai mb sara, sangat bisa sekali untuk dicabut, namun pastikan dulu bahwa antara pengusaha dengan pekerja telah menandatangani perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja dan pengusaha telah mentransfer sejumlah nilai yang disepakati. Atas perjanjian bersama tersebut mnrt UU PPHI pengusaha harus mendaftarkanya ke PHI untuk mendptkan penetapan, krn pada prinsipnya tdk ada phk tanpa penetapan dr pengadilan.
Terimakasih ilmunya pak, sangat membantu kita yg awam hukum, terkait masalah phk dan hak nya
sama-sama semoga cepet selesai masalahnya
pak saya mau tanya, saya di phk suatu perusahaan dan sudah bekerja selama 2th8bulan pada Des 2020 dan sudah jadi PKWT,tapi saya tidak mendapatkan pesangon yg sesuai UU yaitu 3x gaji,tapi hanya diberikan 1x gaji, apakah saya masih bisa lapor ke disnaker soal ini?karena sudah lewat 1th lebih dan misal bisa diproses apa saja dokumen yg dibawa untuk pengaduan ke disnaker
sy berasumsi sdri. sdh menjadi pegawai dg pkwtt (tetap) bukan pkwt (kontrak), jika hak sdri. tdk dibayarkan maka sesuai dengan ketentuan uu pphi sdri. harus menempuh terlebih dahulu perundingan bipartit baru kemudian mengajukan pengaduan ke disnaker untuk melakukan perundingan scr tripartit yang dipimpin oleh mediator disnaker
Terimakasih artikelnya sangat membantu.
Jika konpensasi dibayarkan namun tidak semua bulan di hitung apakah saya bisa menuntut ya?
Kronologis ;
Saya kontrak 12 september 2020 dan berakhir di 11 september 2022. Yang saya tau kita akan mendapatkan 2 kali gaji karna 24 bulan. Namun yang di hitung oktober 2021 sampai agustus 2022? Bagaimana tanggapan ya?
sisa kontrak yang blm dijalankan memang hrs dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dgn pkwt pk ditambah uang kompensasi sesuai ketentuan pasal 15, 16 pp 35/2021. jika bapak mulai bekerja pada 12 september 2020 dan di phk pada oktober 2021, sedangkan kontrak bapak sampai 11 september 2022, maka bapak akan mendapatkan ganti rugi sebesar 10 bulan upah ditambah kompensasi dg perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah
siang pak, saya mau tanya, apakah uang penghargaan masa kerja, harus juga melihat alasan PHK? apakah karena alasan mengundurkan diri, perusahaan tidak wajib membayar ? saya sudah 5 thn bekerja saat itu, terimakasih jawabannya pak
uang penghargaan masa kerja diberikan memang melihat masa kerja, status hubungan kerja (kontrak ato tetap), dan alasan phk. jika phk krn alasan mendesak tdk dapat upmk pk.
Terimakasih banyak atas artikelnya yg sangat bermanfaat, serta respon yg diberikan selama konsultasi wa, mudah-mudahan berkah & sukses senantiasa
terimakasih bu, semoga advicenya membantu, salam
Pak sy bole konsultasi jika misal saya kontrak 3 bulan aja. Tp diphk di bln ke 2 tp dikontrak saya menyanggupi utk pemutusan hubgn kerja sepihak dr perusahaan krn dianggap qualified diatas materai serta tdk akan menuntut apapun. Apakah perushaan akan berhak membayarkan pesangon ke saya? Dan brp nominalnya jika per bulan gajiku 3 jt.
Terima kasih mohon bantuannya 🙏
klo bapak ibu karyawan kontrak maka tdk mendapat pesangon, melainkan sisa kontrak dan uang kompensasi. menurut hemat kami surat penyataan tersebut cacat hukum, krn belm ada kejadian dan tidak bisa dianggap serta merta seperti itu
Pak sy bole konsultasi jika misal saya kontrak 3 bulan aja. Tp diphk di bln ke 2 tp dikontrak saya menyanggupi utk pemutusan hubgn kerja sepihak dr perusahaan krn dianggap tdk qualified diatas materai serta tdk akan menuntut apapun. Apakah perushaan akan berhak membayarkan pesangon ke saya? Dan brp nominalnya jika per bulan gajiku 3 jt.
Terima kasih mohon bantuannya 🙏
sdh sy balas ya bu
Pagi Pak, mau tanya, kontrak saya dari bulan oktober 2022 sampai maret 2023. Kemudian pihak perusahaan merivisi kontrak tersebut secara sepihak menjadi sampai bulan November 2022. Terus ketika saya tanyakan perihal pesangon maupun kompensasi, jawaban dari pihak perusahaan tidak ada dan tidak berlaku untuk karyawan kontrak. Saya bekerja sudah 2 tahun 7 bulan. Kira-kira bagaimana menanggapi masalah ini Pak ?
Terima Kasih
merubah kontrak tanpa kesepakatan para pihak tidk diperkenankan oleh hukum pk, sehingga kontrak perubahan tsb harus dianggap tdk berlaku. Terkait dengan hak karyawan kontrak, maka sesuai ketentuan UU, apabila terjadi PHK, hanya mendapatkan sisa kontrak dan uang kompensasi sesuai ketentuan pasal 62 uu 13/2003 jo pasal 15 pp 35/2021
Selamat siang pak, Sy ingin menanyakan perihal :
Saya sudah 3,5 tahun bekerja,selama ini Masih kontrak berlanjut, kemudian Sy diputus kontrak, sedangkan sisa kontrak Masih 8 bulan berjalan, Sy tidak dapat surat PHK hanya saja disuruh untuk membuat surat resign dengan keterangan terminate agar bisa dpt paklaring Dan bisa cairkan bpjs. Akan tetapi untuk pesangon pihak HRD menjelaskan bahwa harus ada pengajuan dr user/atasan mengenai pesangon, Dan syaratnya harus ada surat resign dengan keterangan terminate tsb. Akan tetapi user/atasan tidak bisa membuat pengajuannya. Lalu apakah Sy harus Sy lakukan agar hak Sy bisa dipenuhi? Mohon dibantu jelaskan ya pak? Sy merasa tidak dihargai oleh perusahaan atas Hal ini. Terima kasih
menurt kami, phk tdk bisa ditindaklanjuti dg membuat surat resign, itu sm saja karyawan didesak untuk mengundurkan diri scr sukarela shg impactnya adalah pengurangan hak. jika sdr di phk oleh perusahaan, maka phk tersebut dilakukan scr tertulis dan hak bapak adalah sisa kontrak dan uang kompensasi, sesuai ketentuan pasal 62 uu 13/2003 jo pasal 15 pp 35/2021
Terima kasih atas pencerahannya Pak🙏🙏
sama2 bapak semoga membantu, tetap berdoa dan semangat
Kalau alasan di phk karena pwngabungan , saya sudah kariawan 6 tahun, untuk pesangon hak apa saya yang saya dapat ya?
mendpatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai masa kerja pak
minn, kalau misal kita di PHK tetapi tidak ada uang pesangon padahal kita sudah kerja 4tahun kurang 2 bulan. terus mau melapor ke depnaker tetapi kita tidak memiliki surat perjanjian kerja? apakah bisa?. trimakasih min
bisa bapak, bisa dibuktikan dri payroll ato slip gaji setiap bulan
Assalamu’alaikum. wr.wb mau tanya pak, saya bekerja diperusahaan sudah 20 tahun. tp tidak mendapat pesangon apa apa. di PHK tanpa ada kasus apa apa. apa yang harus saya lakukan ?
Waalaikumsalam, bapak berunding dulu dg manajemen tuangkan dalam risalah bipartit. jika deadlock ajukan pengaduan ke disnaker setempat, nanti disnaker akan panggil perusahaan untuk melakukan perundingan tripartit dg bapak
maaf mau konsultasi,hak apa saja yg diperoleh jika karyawan mngajukan resign yg di PP(peraturan perusahaan)mengatur/tertulis uang pisah karyawan krja 12-16 tahun hnya 1X upah,16-20 tahun 1,5X upah.apakah itu hanya upah 1bulan atau ada perkalian dengan undang2.trimakasih🙏
resign hanya mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah pk, tdk ada perkalian lagi
Terima kasih pak saya jadi tambah wawasan perihal pesangon ketenagakerjaan
sama-sama bapak, semoga membantu dan mencerahkan
Yth. Admin Pengacaraphk.com,
Mohon pencerahan dan sebelumnya perkenankan saya sampaikan kronologis kasus yang ingin saya tanyakan :
Jika karyawan di PHK kolektif karena kondisi perusahaan yang buruk dan sementara dari perusahaan sudah ada surat pengakuan hutang kepada karyawan berikut perhitungan hak-haknya, namun sudah hampir 2 tahun pesangon dan hak2 lainnya tidak kunjung dibayarkan, sementara saat ini izin usaha perusahaan tsb sudah dicabut oleh OJK dan diketahui tidak memiliki aset yang cukup untuk membayarkan hak2 karyawan, lalu cara apakah yang dapat ditempuh karyawan untuk mendapatkan hak2nya ? apakah memungkinkan dengan menggugat pemegang saham sebagai pemilik perusahaan ? Terima kasih
Apakah bapak sudah coba gugat ke PHI?, jika belum, maka sebaiknya gugat supaya ada kepastian hukum. Jika bapak dkk menang di PHI tetapi tdk dibayarkan pesangonnya oleh perusahaan, bapak bisa ajukan eksekusi aset baik bergerak maupun tidak bergerak (trase asset mereka terlebih dahulu), selain itu bapak dkk juga dapat melaporkan direski secara pidana ke kepolisian terdekat.
terima kasih info nya, sangat bermanfaat.
mohon ijin bertanya.
saya sudah bekerja sekitar 7th lebih, tp saat ini perusahaan akan melakukan phk terhadap saya dengan alasan saya sudah melakukan kesalahan kerja yang mengakibatkan terjadi selisih ( untuk selisih nya sudah saya ganti dan sedang di cicil ), walaupun kesalahan tersebut bukan sepenuhnya kesalahan saya (saya sebagai penganggung jawab saat itu).
tetapi hrd membujuk saya agar mendatangani surat pengunduran diri.
pertanyaan nya.
apa saya masih bisa mendapatkan hak pesangon dan hak hak lainnya dengan kesalahan terkait kesalahan yang dituduhkan terhadap saya?
apa yang harus saya lakukan dengan bujukan hrd mengenai penandatangan surat pengunduran diri karena di surat tersebut tidak ada kejelasan mengenai hak hak karyawan? (saya sudah karyawan tetap).
jalur mana yang harus saya tempuh terlebih dahulu jika tidak menemukan kesepakatan?
jangan mau mengundurkan diri pk, krn akan terkait dengan hak ketenagakerjaan. jika resign maka hak yng didapatkan hanya uang penggantian hak, sedangkan jika di phk haknya adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bapak dpat melakukan bipartit dg manajemen, tuangkan dalam risalah bipartit yg di ttd oleh para pihak, jika deadlock ajukan pengaduan ke disnaker
Apabila nilai pesanggon dalam PKB, lebih kecil dari ketentuan UU Ciptaker, bila terjadi PHK maka ketentuan mana yg dipakai?
jika pkb masih berlaku, maka yang berlaku ketentuan dalam PKB bu. PKB hanya bisa dibatalkan dan dianggap tidak berlaku, jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha)
Terima kasih pengacaraphk.com yag telah membantu parah karyawan” perusahaan yang kena PHK menuntut hak” mereka yang tidak di bayar oleh management yang tidak bertanggung jawab atas hak” karyawannya, maju terus pengacara.com semoga sukses dan sehat selalu dan di beri rejeki oleh Allah swt. Amiin 😇
sama2 bapak senang bisa memberikan advice, semoga terbantu dan cepat selesai masalahnya ya pk, terima kasih atas doanya, amin ya robbal alamin.
saya ingin menanyakan perihal saldo DPLK, saat ini saya sedang proses pensiun dini, namun ada kejanggalan perhitungannya, saya didesak agar segera menandatangani konfirmasi setuju dengan perhitungan yang disodorkan, namun saya masih belum tandatangan karena dplk porsi perusahaan seolah dibayarkan terpisah sekalian dengan dplk porsi karyawan , namun mengapa dplk porsi perusahaan menjadi faktor pengurang dari jumlah total pesangon+uang penghargaan masa kerja yang seharusnya saya terima utuh.
contoh :
uang pesangon = 15.000
uang penghargaan masa kerja = 10.000
uang sisa cuti = 5.000
dplk porsi perusahaan = 12.000 (faktor pengurang)
sehingga yang saya dapatkan = 15.000+10.000+5000 – 12.000 = 18.000
dan nantinya akan diberikan :
dplk porsi perusahaan = 12.000
dplk porsi karyawan = 6000
memang sih.. pada akhirnya akan ada pencairan dplk porsi perusahaan + dplk porsi karyawan . namun pertanyaan besar saya , mengapa musti menjadi faktor pengurang terlebih dahulu pada perhitungan pesangon+upmk+uang cuti ? jatuh nya kan saya jadi lebih rugi karena seandainya pun dplk porsi perusahaan tidak diberikan kepada saya , malahan pesangon saya malah utuh ketimbang iming iming dplk porsi perusahaan yang dibayarkan bersamaan dplk porsi karyawan tapi uang pesangon saya berkurang sangat besar.
mohon bantuan pencerahannya, sebelum perusahaan saya adukan ke disnaker.
terimakasih min atas bantuannya.
Saya belum jelas phk yang bapak tanyakan krn alasan apa dan apakah usia bapak sudah memasuki usian pensiun atau belum. Untuk lebih jelasnya bapak bisa liat dalam ketentuan pasal 58 ayat (1) PP 35/2021, disitu dijelaskan ketentuan sebagaimana yang bapak tanyakan. trimakasih
Izi bertanya.
Saya di phk dengan mendapatkan pesangon 36jt + gaji pokok 5 jt
Total 41 jt. Tapi alangkah kagetnya ada potongan sebesar 6.4jt terkait pph 21.
Yg saya ingin tanyakan apakah benar jika total peangon di bawah 50jt tidak ada potongan pph 21 alias 0 %
betul pk tidak ada potongan, yg kena pajak jika pesangonnya diatas 50 jt