Pengacara PHK
Tentang Kami
Sedayu & Partner Lawyers (S&P Lawyers) adalah persekutuan hukum perdata (maatschap) yang memfokuskan diri pada jasa layanan hukum dibidang hubungan industrial. Sejak didirikan hingga saat ini, S&P Lawyers telah membantu ratusan pekerja/ buruh dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya dan tidak sedikit memberikan advice dan asistensi kepada perusahaan diberbagai sektor, termasuk perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dalam penyusunan dokumen ketenagakerjaan.
Keterlibatan founder dan lawyers S&P Lawyers sebagai legal drafter dan penyusun DIM RUU bidang Ketenagakerjaan, turut menjadi pelengkap dan kelebihan S&P Lawyers dalam mengurai sengketa hubungan industrial yang dihadapi klien.
S&P Lawyers sangat meyakini bahwa kejujuran, etika, dan pemahaman sumber hukum formal (UU, Kebiasaan, Yurisprudensi, Traktat & Doktrin) adalah kunci bagi setiap praktisi hukum dalam memahami dan memetakan suatu perkara. Tanpa pemahaman yang utuh dan komprehensif, mustahil penanganan Perkara dapat dilakukan secara efektif dan efesien.
Pengacara PHK
Kenapa Memilih Kami?
Wawasan Komprehensif
Kami memiliki wawasan komprehensif tentang sengketa hubungan industrial dan variannya.
Profesional & Berintegritas
Hampir 85% kasus sengketa hubungan industrial yang kami tangani, selalu berakhir dengan kemenangan.
Pelayanan Hukum Total
Pelayanan hukum kami total, bukan setengah-setengah (parsial) dan melindungi kepentingan hukum klien.
Terverifikasi E-Court Mahkamah Agung RI
Teregister dan terverifikasi resmi, sehingga memudahkan administrasi & pemeriksaan perkara secara on-line.
Pengacara PHK
Pengacara Kami Profesional
Seluruh Pengacara kami berasal dari lulusan Fakultas Hukum Universitas Negeri ternama dan telah menjalankan praktik lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan penuh dedikasi keilmuan dan profesionalisme. Ini yang menjadi pertimbangan banyak klien untuk memilih kami membantu menyelesaikan masalah hukumnya.
TELUSURI PENGACARA