Dipaksa Mengundurkan Diri Oleh Perusahaan?

Dalam pelaksanaan hubungan kerja, tidak sedikit pengusaha/ perusahaan yang tidak puas dengan kinerja/ performa karyawan atau tidak berkenan dengan perilaku karyawan yang meresahkan/ merugikan perusahaan secara langsung/ tidak langsung, meminta kepada karyawan bersangkutan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan/ tempat dia bekerja. Hal mana dipilih oleh pengusaha/ perusahaan sebagai way out terhadap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang berjenjang dan berlarut-larut.

Menurut hemat Penulis, mengundurkan diri dapat menjadi way out yang menguntungkan bagi para pihak, jika sebelumnya antara Perusahaan dan Karyawan telah bersepakat atas nilai hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya didapatkan oleh Karyawan, namun menjadi permasalahan jika sebelumnya belum ada kesepakatan antara Karyawan dengan Perusahaan atau hanya digunakan oleh Perusahaan untuk menghindari tanggung jawab terhadap nilai hak-hak ketenagakerjaan Karyawan yang di PHK karena alasan lain yang tentunya jauh lebih besar nilainya jika dibandingkan nilai hak-hak ketenagakerjaan karyawan yang berhenti karena alasan mengundurkan diri/ karena melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka atas hal tersebut adalah bagaimana jika karyawan melakukan kesalahan atau tanpa adanya surat peringatan, namun oleh Pengusaha/ Perusahaan dipaksa untuk mengundurkan diri?

Atas pertanyaan tersebut, maka yang penting untuk diperhatikan adalah apa yang menjadi alasan Perusahaan menginginkan Karyawan bersangkutan untuk mengundurkan diri?. Jika keinginan tersebut disebabkan karena alasan karyawan melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja/ Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama, maka memaksa karyawan mengundurkan diri, tanpa adanya kesepakatan terkait hak yang akan diterima, bukanlah sebuah way out yang menguntungkan Para Pihak, sebab karyawan hanya akan mendapatkan hak ketenagakerjaan berupa uang penggantian hak dan uang pisah (jika diatur dalam PP/ PKB) sebagaimana lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut “PP No. 35/2021”).

PP No. 35/2021

“Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

  1. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan
  2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”

Lain daripada itu, jika Karyawan dianggap melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja/ Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama, maka seharusnya Perusahaan memberikan Surat Peringatan terlebih dahulu kepada Karyawan bersangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 81, Angka 45, Pasal 154A ayat (1) huruf k UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU No. 6/2023”) yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut:

“Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masingmasing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”

Untuk itu, jika Perusahaan memaksa Karyawan untuk mengundurkan diri, maka Karyawan harus memastikan beberapa hal yaitu sebagai berikut:

  1. Pastikan Perusahaan memberikan hak ketenagakerjaan sesuai dengan kesepakatan Perusahaan dan Karyawan, tentunya bukan hanya memberikan uang pisah dan uang penggantian hak saja, karena inisiasi tersebut bukan datang dari Perusahaan, melainkan dari Karyawan;
  2. Tuangkan kesepakatan tersebut dalam suatu Perjanjian Pengakhiran Hubungan Kerja yang ditandatangani kedua belah pihak;
  3. Pastikan Perusahaan membayar hak ketenagakerjaan pada hari Karyawan mengajukan Surat Pengunduran diri atau sesuai dengan waktu yang disepakati;
  4. Pastikan Perusahaan memberikan Paklaring karena karyawan mengundurkan diri;
  5. Memastikan Perusahaan tidak ada tuntutan lagi di kemudian hari kepada Karyawan.

Apabila Perusahaan tidak berkenan untuk melakukan hal-hal tersebut, maka adukan permasalahan tersebut secara tertulis kepada Disnaker setempat, sehingga Disnaker akan memanggil para pihak, memeriksa perkara dan selanjutnya menerbitkan anjuran kepada Para Pihak (Karyawan dan Perusahaan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi !