Hak Pekerja yang di-PHK karena Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

Ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Bahwa besaran uang pesangon yang diterima oleh Pekerja, tergantung dari masa kerja yang diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Bahwa besaran uang penghargaan masa kerja yang diterima oleh Pekerja, tergantung dari masa kerja yang diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Sedangkan rincian uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh Pekerja karena di PHK, berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021, meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selanjutnya apabila Pekerja tersebut di-PHK oleh perusahaan karena alasan cacat akibat kecelakaan kerja, sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaannya setelah melampaui 12 bulan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 81 angka 42, Pasal 154A ayat (1) huruf m UU No. 11/2020 Jo Pasal 55 ayat (1) PP No. 35/2021, Pekerja Ybs akan menerima hak sebagai berikut:
a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali dari ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021;
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali dari ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021;
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021;

Bahwa selain Perusahaan, Pekerja juga dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Perusahaan, karena cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 bulan. Terkait permohonan PHK tersebut, maka Pekerja Ybs akan menerima hak sebagai berikut:
a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali dari ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021;
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali dari ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021;
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021;

14 thoughts on “Hak Pekerja yang di-PHK karena Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

  1. Isman says:

    Saya Isman dgn status karyawan kontrak,telah mengalami kecelakaan kerja sehingga hilangnya satu jari telunjuk sebelah kanan.
    Pertanyaannya,
    Apakah saya bisa menjadi karyawan tetap di perusahaan saya..?

  2. Isman says:

    Terimakasih atas balasannya.
    Sebagai referensi Undang-undang yg di pakai untk menjadikan karyawan tetap karena kecelakaan kerja,apakah ada…?

    • admin says:

      maksudnya karyawan permanen?, jika mash dapat bekerja seperti biasanya maka tdk ada alasan bagi perusahaan untuk tdk mengangkat saudara sebagai karyawan tetap apalagi masa kerjanya sdh lebih dari 5 tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi !