Mochamad Sentot, sh
pengacara & konsultan hukum

Menyelesaikan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada tahun 2005 dan telah menyelesaikan Pendidikan Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar I dan Dasar II yang diselenggarakan oleh FHP Edu-Law & HKHPM dan Kursus Intensif Hukum Pertambangan yang diselenggarakan oleh EMLI & PBPA-PERADI.Sejak 2007 s/d 2020.
 
Sejak 2009 s/d 2020, Mochamad Sentot aktif sebagai Tenaga Ahli Anggota Komisi IX DPR-RI yang menangani bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kependudukan serta terlibat aktif dalam Pansus dan Panja Penyusunan RUU dibidang Ketenagakerjaan.
 
Spesialisasi Mochamad Sentot adalah menangani kasus-kasus PHK karena berbagai alasan (termasuk karena alasan perusahaan melakukan efesiensi/ merger/ akuisisi), penanganan sengketa hak-hak tenaga kerja (termasuk upah, bonus, lembur dll) dan sengketa kepentingan baik melalui Bipartit maupun Tripartit.
 
Mochamad Sentot saat ini terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

FAHRUDDIN A. PRAWIRA, SH
PENGACARA & KONSULTAN HUKUM

Menyelesaikan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember pada tahun 2002 dan telah menyelesaikan berbagai Pendidikan Berkelanjutan Profesi Advokat (PBPA) yang diselenggarakan oleh PERADI.

 

Sejak 2004 s/d 2019, Fahruddin aktif sebagai Tenaga Ahli Anggota Komisi IX DPR-RI yang menangani bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kependudukan serta terlibat aktif dalam Pansus dan Panja Penyusunan RUU dibidang Ketenagakerjaan.

 

Spesialisasi Fahruddin adalah menangani kasus-kasus PHK karena berbagai alasan (termasuk karena alasan perusahaan melakukan efesiensi/ merger/ akuisisi), penanganan sengketa hak-hak tenaga kerja (termasuk upah, bonus, lembur dll), sengketa kepentingan, dan sengketa antar serikat pekerja, baik melalui Bipartit, Tripartit maupun Peradilan Hubungan Industrial.

 

Fahruddin saat ini terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

 

NOPBER SIREGAR, SH
PENGACARA & KONSULTAN HUKUM

Menyelesaikan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) pada tahun 2005 dan telah menyelesaikan berbagai Pendidikan Berkelanjutan Profesi Advokat (PBPA) yang diselenggarakan oleh PERADI.

 

Sejak 2010 s/d 2019, Nopber Siregar tergabung dengan berbagai Law Firm ternama antara lain pada kantor hukum Refer Harianja & Partners dan kantor hukum Bhatara Tyas Law Office. Pada saat bergabung dengan 2 (dua) law firm tersebut, banyak kasus hubungan industrial mulai dari PHK massal karena alasan efesiensi dan pailit yang diselesaikan oleh Nopber Siregar, termasuk membantu perusahaan outsourcing menghadapi gugatan PHI dari ratusan karyawannya, karena perusahaan pengguna jasa mengalami pailit.

 

Spesialisasi Nopber Siregar adalah menangani kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi pada beberapa perusahaan alih daya atau outsourcing, kasus sengketa hak yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dan kasus sengketa hubungan industrial lainnya.

 

Nopber Siregar saat ini terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).