Jenis Pelanggaran bersifat mendesak yang dimaksud dan dapat diatur dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama, sebagaimana diatur dalan penjelasan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan;
b. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan;
c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. Menyerang, menganiaya, mengancam, ataumengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha di lingkungan kerja;
f. Membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Terkait dengan PHK yang dilakukan oleh Perusahaan karena Pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) PP No. 35/2021, maka Pekerja bersangkutan hanya akan mendapatkan hak sebagai berikut:
a. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021;
b. Uang Pisah yang besarannya diatur dalam dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama;
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) PP No. 35/2021, tindakan PHK yang dilakukan oleh Perusahaan dengan alasan tersebut diatas juga dapat dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari Perusahaan kepada Pekerja bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 37 ayat (2) PP No. 35/2021.
Namun, apabila Pekerja bersangkutan ditahan karena adanya laporan dugaan tindak pidana baik dari pihak Perusahaan atau orang lain, maka sesuai ketentuan Pasal 53 PP No. 35/2021, pengusaha/ perusahaan tidak wajib membayar upah, namun hanya memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi tanggungannya untuk paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% dari upah;
b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% dari upah;
c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% dari upah;
d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan, 50% dari upah
Sangat membantu
Terimakasih bu, semoga masalah yang td dikonsultasikan cepat selesai
Maaf bukanny bunyi pasal tersebut pekerja melakukan pelanggaran bersifaf mendesak yang di atur di perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama, bisa ga perusahaan membuat ketentuan tambahan contoh (di mencapai target kerja yg d tentukan perusahaan yg mungkin memang sulit bahkan mustahil dicapai)
seharusnya tidak boleh keluar dari alasan2 sebagaimana yang ditentukan UU pk
Saya seorang karyawan outsourcing. Saya disuruh membuat laporan harian pribadi bos saya, pada suatu ketika saya dibentak dan dilontarkan kata kasar. Kemudian saya dipindahkan ke divisi lain. Karena emosi saya menghapus laporan harian bos yg telah saya buat. Setelah hal tersebut saya dikembalikan ke pihak outsourcing, oleh pihak outsourcing saya diberhentikan tanpa surat. Apakah saya bisa dikategorikan diberhentikan karena alasan mendesak? Jika iya apa saja hak yg bisa saya tuntut? Terima kasih
menurut sy tidak bisa dikategorikan sbg phk krn alasan mendesak pk. sudh sy jelaskan melalui wa untuk detailnya ya pk
Bahasa lugas dan mudah dipahami. Sangat membantu utk saya yg juga kena phk, menolak mutasi, dg alasan klrg, tp di phk dg dasar pasal pelanggaran khusus
terimakasih pk, semoga dapat segera terselesaikan masalahnya, terus lawan pk
Aamiin..
Apakah menolak mutasi itu bs dikategorikan keadaan memaksa, sehingga bs dijatuhi phk langsung tanpa surat peringatan 1-3 lebih dulu
tidak bisa pk, menolak mutasi itu hak, jikalapun menolak itu masuk kualifikasi pelanggaran perjanjian kerja/ peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama dan harus dikenakan sp dulu jika perusahaan ingin melakukan phk
Siap, trmksh pak. Smg bermanfaat utk pekerja yg memiliki kasus yg sama
Apabila alasan tidak mau mutasi digunakan oleh perusahaan, apakah bisa perusahaan menggunakan alasan mangkir (tidak masuk kerja) selama sekian hari di posisi/tempat yg baru & oleh krn itu pekerja dianggap mengundurkan diri?
itu biasanya trick yang dilakukan perusahaan, makanya pastikan tetap absen dan lakukan upaya untuk tetap mempersoalkan masalah mutasi, prinsipnya tdk bisa dikatakan mangkir jika sebelumnya perusahaan tdk melakukan panggilan kerja sebanyak 2 kali secara patut
Apakah karyawan yg tidak mau/keberatan membayar hasil selisih stock opname/selisih asset bisa dikategorikan pelanggaran bersifat mendesak?
kasuistik pak, harus dijelaskan secara detail kenapa karyawan tdk bersedia melakukan hal tersebut
Di sini kami ada 10 orang bengkel yg mau di buat sift di sini kami meminta musyawarah kepada manager agar kami di samakan masuk jam sift nya dengan pengolahan tapi manager kami malah meminta satu persatu datang dan kalau tidak mau kami d suruh pulang dan kami di sini 10 orang menolak nya dan kami pun pulang.begitu kami yg 10 org ini di panggil ke kantor tiba2 keluar lah surat phk untuk yg 4 orang tanpa ada nya sp dari 10 tadi dan sisa yg 6 nya lagi tidak ada apa2 hanya d suruh buat surat perjanjian
Itu gimana menurut bapak / ibu
Thnks
terkait hal tersebut, perusahaan sebenarnya telah gegabah dalam melakukan phk, krn seharusnya pelanggaran thd sift kerja mendapatkan terlebih dahulu surat peringatan 1 sd 3 secara berturut2 krn hal tersebut masuk kualifikasi pelanggaran PP ato perjanjian kerja
Apabila kary yg sudah bekerja selama 10th sbg pgwai tetap di PHK karna terbukti mengubah tanggal kwitansi klaim atas benefit yang diberikan perusahaan ke karyawan, apakah ttp mendapat hitungan PHK sesuai yang diatur undang2 TK..
mungkin bisa dijelaskan secara detail kasusnya bu, mnrt pendpt saya berdasarkan informasi parsial tersebut memungkinkan perusahaan dapat melakukan phk karyawan krn alasan mendesak bu dan karyawan biasanya hanya mendptkan uang pisah tanpa mendptkan pesangon
Di PHK secara sepihak.
Atas laporan 7 dari 9 di nyatakan positif narkoba (tes urin). Pihak polisi tidak berani menahan karena tidak adanya barang bukti. Hanya (urin). Namun
Pihak perusahaan Langsung PHK dgn alasan mendesak.
Apakah karyawan mendapatkan pesangon 🙏
Terimakasih sebelumnya
phk karena alasan mendesak hanya mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah saja ya pk, jika uang penggantian hak besaranya adalah sisa cuti yang belum digunakan sedangkan uang pisah diatur dalam perjanjian kerja/ peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama
Apa tidak ada tambahan uang penghargaan karena masa kerja?
klo phk krn alasan mendesak memang hanya itu saja hak yang didapat bapak
jika menggunakan/mengedar di lingkungan perusahaan, dianggap pelanggaran mendesak.
Tidak dijelaskan secra Rinci, jika menggunakan/mengedar di luar lingkungan perusahaan
betul
Mohon informasi
Apa saja hak yang didapat pekerja selama bekerja 12 tahun setelah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak,yang nominalnya di bawah 1 jt dan itupun sudah di kembalikan
kami sudah sampaikan penjelasannya via wa ya pk, terima kasih semoga membantu penjelasannya
Untuk alasan phk mendesak..tp tidak terbukti artinya uang di ambil di buktikan dengan kwitansi…apakah pemalsuan tanda tangan orang tua dan orang tua tdk keberatan serta sharing password apakahitu masuk phk mndesak. Mihon penjelasannya
tergantung apakah alasan melakukan pemalsuan atau memberikan keterangan palsu tsb diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, krn scr normatif pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 merujuk pd perbuatan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Sangat membantu sy tadinya takut tuk menghadapi perusahaan yg berusaha mendorong saya tuk mengundurkan diri kini saya berani menghadapinya .
Terimakasih pencerahannya smohon doanya semoga usaha saya akan mendapatkan hak yg setimpal
sama2 ibu, semoga bermanfaat penjelasannya, semangat berjuang ya bu, jangan menyerah dan lawan
Saya menyalahgunakan wewenang dengan memanfaatkan sistem server d tempat saya kerja yg membuat brankas minus , tp itu sudah saya bayar dan saya akui kepada atasan lgsg sebelum menjadi masalah yg lebih besar.kemudian saya d phk dah saya hanya mendapatkan uang pisah n uph. sementara saya tidak merasa melakukan pelanggaran berat seperti trtulis d UU nya, karena kan saya lebih dulu mengaku n kemudian membayarkan nya .Lalu d suruh ttd surat PHk dgn alasan pelanggaran berat n mendesak
apakah saya masih bisa menuntut hak saya yg lain seperti UPMK ato pesangon saya . terimakasih
dengan dibayarkannya kerugian perusahaan oleh karyawan, tidak menghapus hak perusahaan untuk phk krn alasan mendesak, mungkin itu untuk kepentingan kedepan, haknya sesuai dengan uu memang hanya UPH dan Uang Pisah bu, trimakasih
Mohon informasi apabila pekerja sudah karyawan tetap dan melakukan kesalahan lalu di putus kerja oleh perusahaan dengan keterangan melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak sedangkan pelanggaran tersebut masalahnya telah selesai dan clear
Apa saja hak yang di dapatkan
hanya sebatas uang penggantian hak dan uang pisah bu tari, jika sudah clear kenapa perusahaan tetap phk?
Saya bekerja di multifinance bagian sales, Apakah di PHK karena Gagalnya Nasabah yg tidak membayar angsuran lalu menjadi tanggung jawab sales merupakan salah satu Bentuk PHK Force Majeure ?
sudah dijawab pertanyaannya ya pk
sudah saya jawab pertanyaannya ya pk
Saya bekerja di multifinance bagian sales, Apakah di PHK karena Gagalnya Nasabah yg tidak membayar angsuran lalu menjadi tanggung jawab sales merupakan salah satu Bentuk PHK Force Majeure ?
tidak bisa dianggap krn phk krn alasan force majeure, force majeure itu krn adanya kondisi perusahaan atao diluar perusahaan misal krn bencana alam, banjir atau pandemi penyakit, phk tsb lebih kepada tidak memenuhi qpi saja
Terimakasih atas pencerahannya..dan sangat membantu
sama2 bapak, semoga masalahnya cepat selsai
Saya di PHK karena alasan mendesak, tapi bentuk kesalahannya saya belum tau seperti apa
komunikasikan terlebih dahulu dengan manajemen pk, apa yang jadi alasannya, jika tidak sesuai dengan alasan-alasan yang diperkenankan dalam phk krn alasan mendesak, maka bapak harus melakukan perundingan bipartit dengan manajemen dan selanjutnya melakukan perundingan tripartit dg melibatkan mediator pada disnaker
jika ada karyawan mengeluarkan kata kata kasar/makian terhadap atasan apakah karyawan bisa di PHK secara mendesak ?
PHK mendesak sdh ditentukan secara limitatif didalam penjelasan pasal 52 ayat 2 PP 35/2021, tdk boleh keluar dari situ, makian terhadap atasan jika disertai dengan intimidasi dan ancaman masuk dalam alasan phk krn alasan mendesak
Saya bekerja di dealer, melakukan kesalahan merubah berkas kwitansi kantor setoran panjar konsumen, dengan alasan balik panjar jika data riject kredit lama balik nya, tapi setelah ok kredit saya setor kan semua nya, dan clear, tapi kantor masih ngotot itu penipuan kwitansi kantor, dan saya di suruh PHK, apakah itu termasuk pelanggaran berat, mohon bimbingan nya admin, terimakasih.
phk itu keputusan dr perusahaan bukan permintaan perusahaan kpd karyawan, tergantung bagaimana PP perusahaan saudara mengatur hal tersebut, mungkin bisa dibicarakan baik2 terlebih dahulu dengan perusahaan dan sampaikan bahwa masalah tersebut sdh clear dan tidak mengakibatkan kerugian kpd perusahaan di satu sisi, jika deadlock buat berita acara perundingan bipartit dan ajukan pangaduan ke disnaker setempat
Saya di suruh dari pihak perusahaan untuk mengundurkan diri , di karena hasil dari MCU urin positif Narkoba ,dan kebutuhan MCU ini sebenarnya bertujuan untuk kenaikan jabatan dari non skill ke skill,,, bukan termasuk dalam kegiatan TES urin,,,, gimana solusinya untuk inj
pertama pastikan jika sdr tidak mengkonsumsi narkoba, test ulang ke tempat lain, sampaikan hasil test kpd perusahaan jika hasilnya negatif, buat berita acara perundingan bipartit yg dittd para pihak, jika deadlock ajukan ke disnaker setempat
Saya di PHK karna mabuk di jam istirahat itupuan di kosan bukan di area kerja. Bagaimana jika saya menolak di PHK? Dan tidak mau ttd phk
mabuk diluar lokasi kerja menurut hemat kami tidak dapat menjadi alasan perusahaan melakukan phk krn alasan mendesak kecuali hal tersebut mempengaruhi kinerja sdh di tempat kerja, bapak bisa tolak dan diskusikan dg manajemen, buat berita acara yg dittd para pihak, jika deadlock ajukan ke disnaker setempat
Saya sdh dapat surat PHK, terus mau di kasih lagi SP3 itu gmna ya min, saya di suruh milih di suruh undurkan diri ato di kasih sp3 dengan ancaman tidak di kasih surat pengalam kerja… padahal kontrak saya tinggal satu bulan mau di kasih sp3
phk itu final pk, tdak bisa setelah phk terbit sp3, jika sdh phk maka jika karyawan tetap bapak berhak atas pesangon, upmk dan penggantian hak, jika karyawan kontrak akan mendpatkan hak ganti rugi sebesar sisa kontrak dan uang kompensasi
Selamat pagi
Saya ada pertanyaan ?
Apabila kedapatan karyawan melakukan tindakan asusila berupa bertindak mesum di area perusahaan ,
Apakah mendapatkan pesangon ?
terimakasih
tidak bu, hanya mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah jika diatur dalam PP, tindakan asusila masuk alasan phk krn alasan mendesak
Keadaan mendesak yg sesuai pp 35 tsb membuat perusahaan sewenang wenang dalam memphk sepihak tanpa perlu pembuktian kuat…ini yg menyebabkan bnyk celah utk memphk karyawan
dalam banyak praktik memang demikian pk, namun phk krn alasan mendesak memang sdh ditentukan alasannya scr limitatif didalam pasal tsb, jadi tidak boleh ditambah sendiri oleh pengusaha di dalam PP
e. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan Perusahaan terhadap karyawan;
p. Melakukan side job atau bekerja atau memberikan atau menyediakan jasa baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain secara langsung atau tidak langsung, untuk kepentingan usaha pribadi maupun Perusahaan lain milik pihak ketiga atau pesaing Perusahaan dengan memperoleh imbalan selama karyawan masih tercatat sebagai karyawan di Perusahaan, kecuali memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Direksi Perusahaan;
****itu peraturan tambahan dalam peraturan perusahaan terkait PHK Mendesak, dan itu menjadi alasan saya di PHK tanpa pesangon, Apakah itu SAH dan tidak menyalahi/melebihi Undang Undang ??
seharusnya alasan-alasan terkait phk krn alasan mendesak tdk boleh keluar dari penjelasan pasal 52 PP 35/2021, jika terdapat aturan tersebut didalam PP maka seharusnya PP tersebut tdk dapat diterapkan dalam kss ibu dan segera mungkin perusahaan harus melakukan revisi atas PP tersebut, diskusikan saja dg manajemen terkait penjelasan dalam pasal 52 PP 35/2021
saya terkena pelanggaran mendesak sesuai dengan huruf g PP 35/2021 dikarenakan laptop perusahan ketumpahan sabun cair, padahal kasus laptop lain penanganannya tidak seperti itu, saya mengetahui sesuatu dari atasan saya maka dari itu atasan saya mencari-cari pasal agar saya bisa di PHK dengan alasan mendesak, apakah itu bisa? terkait laptop ketumpahan sabun cair
jika krn kelalaian bukan krn kesengajaan tdk dapat dikategorikan sbg perbuatan yang dpt di phk krn alasan mendesak pk, bisa dilihat penjelasan pasal 52 PP 35/2021
saya sangat terbantu dengan artikel ini , sesuai dengan kasus yang saya alami saat ini, mudah2an kasus saya bisa selesai sesuai dengan harapan, mohon juga arahan berikutnya , bravo pengacaraphk.com
amin ya robbal alamin, sy sudah kasih advice melalui wa ya pk, trs berjuang semoga sepat selesai masalahnya
saya sangat terbantu dengan artikel ini yang sesuai dengan kasus yg saya alami saat ini, semoga kasus saya bisa selesai sesuai dengan harapan berkat bantuan pengacaraphk.com s
amin, sdh sy jawab pertanyaannya ya pk
Jika kedapatan Karyawan mabuk di ruang lingkup perusahaan dan perusahaan memutuskan untuk PHK kry yg bersangkutan. apakah karyawan ttp dapat uang pisah?(kry status kerja PKWT )
karyawan juga terbukti terlihat mabuk dari cctv saat jam kerja
sudah saya jawab ya pk/ bu
jika didalam PP diatur uang pisah, maka karyawan yang melakukan pelanggaran td sesuai pasal 52 PP 35/2021 berhak atas uang pisah dan penggantian hak pk/ bu
Apabila perusahaan memberitahu pelanggaran pada hari itu juga dan langsung mem PHK sepihak, apakah ada pesangon yg diberikan dan bagaimana hari yg sudah dilalui, apakah harus dibayar juga, atai hanya pesangon saja
tergantung apakah ibu karyawan tetap atau tidak, jika kartap maka mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, krn pd prinsipnya setiap phk hrs mendptkan terlebih dahulu surat peringatan, kecuali phk krn alasan mendesak. namun jika karyawan kontrak hanya berhak sisa upah dan uang kompensasi
Pagi,
Saya punya sedikit problem yg agak rumit, sehingga saya di phk dgn alasan pasal di atas, tapi gaji saya bulan Agustus & September di tahan oleh perusahaan.
Apakah saya bisa konsultasi?
boleh pk silahkan
Admin maaf mau bertanya saya ada masalah dikantor yang menyebabkan menurut kantor bisa dikategorikan pelanggaran bersifat mendesak yaitu memalsukan ttd customer yang menerima bonus sementara barang baru dikirim setelah ada temuan dari audit apakah ini termasuk pelanggaran yang bersifat mendesak dan jika di phk apa saja hak sebagai karyawan terima kasih sudah menjawab
pemalsuan memang masuk phk krn alasan mendesak pk. haknya sebatas uang penggantian hak dan uang pisah.
Saya karyawan tetap sudah bekerja selama 6 tahunan di sebuah perusahaan , bulan ini saya terkena phk dikarenakan dgn pasal 52 ayat 2 krn kelalaian pdahal tidak ada yg dirugikan dan bukan tindak pidana.
Bahkan tanpa surat peringatan terlebih dulu.
Saya diphk tanpa ada nya uang pesangon dan uang penghargaan.
Apakahkah memang seperti itu seharusnya ?
mungkin bisa dijelaskan secr lebih detail pk, alasan phknya krn apa, krn tdk semua perbuatan dapat masuk dlm kualifikasi phk krn alasan mendesak. jika memang phk disebkan krn alasan yg diatur dalam pasal 52 ayat 2 pp 35/2021, maka hak karyawan hanya uang penggantian dan uang pisah
Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Mohon diberikan contohnya mengenai “melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan….?
biasanya itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan pk atau jika tdk diatur dapat dilihat dalam penjelasan pasal 52 ayat (2) pp 35/2021
Sore Bapak, Karyawan saya melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kerusakan cukup berat pada mobil kantor. memang ditanggung asuransi namun dari segi fasilitas kami harus menyewa terkait armada yg kurang.
1. Apakah itu termasuk pelanggaran mendesak?
2. Kelalaian baru dilakukan 1x apakah bisa lsg dikenakan PHK
3. Dari undang-undang adakah diatur mengenai ketentuan tersebut?
1. betul masuk pelanggaran bersifat mendesak
2. bisa bu bahkan tanpa surat peringatan
3. diatur dalam pasal 52 ayat 2 pp 35/2021 dan penjelasannya
Jika karyawan tidak memakai/mengedar narkoba di lingkungan perusahaan,tetapi saat perusahaan melakukan tes urine ,karyawan terbukti positif narkoba dan di PHK,apakah karyawan itu mendapat pesangon..
tdk mendapatkan pesangon pk, krn karyawan bersangkutan dapat di phk krn alasan mendesak, hak yang didapatkan uang penggantian hak dan uang pisah seuai PP pk
Saya sangat terbantu dengan artikel ini ditambah konsultasi via WhatsApp. Terima kasih!
sama2 bapak/ibu, tetap semangat dan berdoa smg cept selsai masalahnya
untuk PHK krn alasan mendesak, bukankah harus ada pembuktian tentang alasan mendesak itu terjadi? krn itu tuduhan sepihak dari perusahaan yg menyatakan krn alasan mendesak, apakah kesengajaan atau kelalaian jg hukumannya sama? bukankah ini isinya sama dgn Ps 158 UU 13/2003 PHK karena kesalahan berat?
betul pk, tapi tidak wajib dapat putusan inkracht dulu dr pengadilan, perusahaan bisa phk karyawan tanpa sp jika dalam pemeriksaan secara internal terbukti. pasal 158 sdh dihapus di uu cipta kerja yang diperbarui lewat perppu pk
Sy di PHK maret 2022 akibat ada perbuatan bawahan saya yang merugikan perusahaan.
Saya di PHK tanpa mendapatkan SP 1 ataupun 2, dan tidak menerima hardcopy SK PHK sampai sekarang.
Dan Perusahaan tidak melanjutkan ke proses hukum, padahal kasus ini mengandung unsur pidana.
Pertanyaan saya :
1. Apakah sy berhak atas pesanggon? krn tidak menerima SK PHK sehingga tidak jelas dasar PHK yg dituduhkan kepada saya
2. Saya menolak PHK dan Tidak tanda tangan persetujuan PHK, dan memilih untuk melanjutkan Ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan.
Selama proses di lembaga peselisihan, apakah sy masih berhak mendapatkan gaji? Karena setelah di bacakan PHK, gaji saya sudah tidak masuk ke rek payroll
Terima kasih
1. jika bapak tidak terlibat, maka seharusnya bapak tidak dilakukan phk atau maksimal hanya mendapatkan sp dari perusahaan. krn dalam phi tdk mengenal pertanggungjawabn atasan-bawahan. tergantung alasan phknya pk, jika phk krn alasan mendesak maka tidk mendapat pesangon, namun jika bukan krn alasan mendesak, maka dapat uang pesangon, penggantian hak dan penghargaan masa kerja (asumsinya bapak pegawai tetap dan bekerja lebih dr 3 tahun);
2. masih mendapatkan gaji pk, krn selama proses penyelesaian perselisihan, masing2 pihak tepat mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban sebgai pekerja;
Saya dituduh melakukan asusila diluar lingkungan kerja, namun tidak dapat dibuktikan dengan bukti dan saksi (hanya asumsi dan opini), pihak yang dituduh korban asusila juga menyangkal, dan saat ini terancam PHK alasan mendesak. Apakah hal tersebut legal atau ilegal? Bagaimana cara fight agar bisa menang karena tidak terbukti?
bapak bisa baca lagi PPnya, apakah perbuatan asusila tsb tmsk juga perbuatan di luar perusahaan. jika tidak ada bukti dan saksi, silahkan saja adukan ke disnaker pk, nanti disnaker akan panggil bapak dan manajemen untuk mediasi dan setelah itu menerbitkan anjuran
Saya sangat terbantu dengan artikel ini.
Di tambah konsultasi via wa sangat komunikasi dan sharingnya sangat membantu saya
Terima kasih
terimkasih pak, semoga cepet selesai masalahnya
Ada yang menarik di poin g pasal 52 ayat 2 PP no. 35 yaitu tentang pengrusakan baik ceroboh/disengaja dari barang/properti/aset perusahaan, namun kejadian yang saya alami di sini adalah kecelakaan paska kerja berupa kendaraan bermotor yang rusak karena saya berupaya menghindar dari kecelakaan (lubang jalan yang rusak) terjadi di luar jam dan wilayah perusahaan. Artinya keputusan penghentian kerja saya tidak sah menurut hukum karena yang saya rusak (dengan ceroboh) adalah fasilitas yang perusahaan berikan bukan properti/aset/barang milik perusahaan. Yang saya tanyakan secara detail di mana beda aset/barang/properti dengan fasilitas milik perusahaan untuk pegawai, apakah juga termasuk ke dalam hal tersebut
Terima Kasih
klo kecelakaan kan memang bukan kesengajaan pak, itu musibah justru, tdk bisa diinterpretasikan secara sengaja merusak property perusahaan, kecuali ada bukti yang menunjukan bahwa bapak memang sengaja merusak. krn tdk masuk kualifikasi yg dimaksud dalam pasal 52 PP 35/2021, maka harus dianggap cacat demi hukum pak phknya. bapak tempuh perundingan bipartit dulu, jika deadlock baru adukan ke disnaker setempat untuk mendptkan anjuran.
Bagaimana perhitungan uang pisah dengan Pekerja dengan PKWT melakukan kesalahan bersifat mendesak dan pekerja tersebut sisa kontraknya masih 8 bulan dan masa kerja adalah 4 tahun
jika kualifikasi kesalahan mendesak itu diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka seharusnya hanya mendptkan uang kompensasi saja pk
Saya di phk mendesak , dan di paksa membuat surat pengunduran diri
kasusnya saya
Di dunia persales’an ,ada kalimat pecah nota..
Contoh seperti 1 toko tidak boleh membeli 10 barang dalam 1 nota
Tapi karyawan di tuntut untuk menjualkan barang sebanyak mungkin dan nota sebanyak mungkin..
Saya ketahuan memalsukan nota menjual 10 barang di 1 toko , tapi saya buat nota tersebut menjadi 2 toko..
Saya di tuduhkan sebagai pemalsuan data, saya di berhentikan secara tidak terhormat karna katanya saya sudh merugikam perusahaan
Rasa rasa saya tidak mencuri uang, saya juga tidak menyembunyikan barang perusahaan , tapi saya di tuduhkan sebagai merugikan perusahaan..
Apakah saya pantas tidak mendapatkan pesangon sepersen pun..
Apakah saya sebegitu fatalnya.. lantas uang yang saya dapatkan dari jualan barang tersebut sudh saya setorkan keperusahaan..
Apakah saya pantas bisa dapat pesangon?
Jika memang terbukti ada pemalsuan surat, memang masuk dalam alasan phk krn alasan mendesak, meskipun tdk memberikan kerugian kepada pengusaha scr langsung, sbgmana diatur dalam Pasal 52 PP 35/2021. Sesuai ketentuan tersebut, maka ibu hanya berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak, uang pisah diatur dalam PP, sedangkan uang penggantian hak itu sisa cuti berbayar yang belum digunakan (ini asumsi jika ibu memang bekerja lebih dari 5 tahun). Namun jika ibu pegawai kontrak, maka ibu bisa liat lagi di perjanjian kerja/ PP/ PKB, apakah perbuatan tersebut masuk dalam perbuatan yang dapat di PHK atau tidak.
Bagaimana jika saya menolak untuk membuat surat pengunduran diri..?
Apakah saya bakal di kenakan sangsi??
Selamat sore.
Saya karyawan tetap di satu perusahaan selama satu tahun, kemudian ada perubahan divisi dan unit kerja dimana semuanya masih butuh proses dan juga bukan bidang saya sebelumnya. Dan baru 1-2 bulan tiba tiba saya di PHK dengan alasan performa kinerja. Dengan argumen dari perusahaan hal tersebut ada di PP Perusahaan. Yg saya tanyakan ini bisakah perusahaan menambahkan pasal penilaian kinerja menjadi kebutuhan mendesak di Peraturan perusahaan. Karena hal ini tidak ada dan bahkan bobotnya tidak sama dengan pelanggaran lain
Seharusnya kualifikasi perbuatan yang masuk phk krn alasan mendesak tidak boleh keluar dari penjelasan pasal 52 ayat 2 PP 35/2021. tiba2 melakukan phk krn alasan kinerja, apalagi tanpa adanya surat peringatan itu tmsk cacat formil, sehingga tidak sah. untuk itu perlu dibuat surat penolakan phk dan ajukan perundingan bipartit dg pengusaha
Selamat malam
Saya kerja di salah satu perusahan karyawan tetap selama 8 tahun
Saya terlilit hutang pinjol sampai rame di perusahaan apakah saya bisa di PHK sepihak dengan alasanedesak
tidak bisa pk, phk krn alasan mendesak sdh diatur scr limitatif dalam penjelasan pasal 52 ayat 2 PP 35/2021
Bu bertanya,saya karyawan tetap selama 17thun,jika 3bulan berturut turut sy tidak capai target sy kena SP1,jika ini terulang sampai sy kena SP3,apakah sy bisa di PHK mendesak,dan besaran pesangon yg sy terima berapa ya bu
jika melakukan pelanggaran yg tdk masuk kualifikasi penjelasan pasal 52 ayat 2 pp 35/2021, maka tidak dapat di phk karena alasan mendesak pk