Mutasi secara harfiah diartikan sebagai perpindahan seorang karyawan dari satu pekerjaan ke posisi lainnya yang gaji, tanggung jawab, dan atau jenjang organisasionalnya relatif sama.
Mutasi yang dilakukan oleh perusahaan, selain harus merujuk pada ketentuan Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) yang terakhir diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”), juga harus merujuk pada ketentuan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja ataupun Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 32 UU No. 13/2003 yang diperbarui dengan UU No. 11/2020 pada pokoknya mengatur bahwa:
- Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
- Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
- Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Terkait dengan kewenangan Perusahaan dalam melakukan mutasi kepada Pekerja/ Karyawan, maka sepanjang kewenangan untuk melakukan mutasi tersebut diatur secara tegas dan jelas di dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama, maka Perusahaan berwenang (baca: sepihak) untuk melakukan tindakan mutasi kepada Pekerja/ Karyawan, namun apabila kewenangan perusahaan dalam melakukan mutasi tersebut tidak diatur secara tegas dan jelas baik didalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama, maka setiap tindakan mutasi yang dilakukan oleh Perusahaan harus dibicarakan terlebih dahulu secara bipartit dengan Pekerja/Karyawan yang bersangkutan.
Bahwa meskipun mutasi Pekerja/ Karyawan menjadi kewenangan Perusahaan karena telah diatur didalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, dan Perjanjian Kerja Bersama, tindakan mutasi tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan Pasal 32 UU No. 13/2003 yang diperbarui dengan UU No. 11/2020 dan ketentuan Pasal 81 angka 25, Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) Jo Pasal 23 ayat (3) PP No. 36/2021, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah Minimum.
Apabila seorang Pekerja/ Karyawan menolak mutasi yang dilakukan oleh Perusahaan, padahal mutasi tersebut menjadi kewenangan dari Perusahaan berdasarkan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama, maka terdapat kemungkinan sanksi yang dapat diberikan oleh pihak Perusahaan kepada Pekerja/ Karyawan bersangkutan, yaitu:
- Apabila Pekerja/ Karyawan bersangkutan tetap menolak mutasi, maka tindakan Pekerja/ Karyawan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar ketentuan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama, sehingga untuk itu Perusahaan dapat melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 angka 42, Pasal 154A ayat (1) huruf k UU No. 11/2020, setelah sebelumnya Perusahaan memberikan surat peringatan satu, kedua, dan ketiga secara berurutan kepada Pekerja/ Karyawan bersangkutan. Selanjutnya terkait PHK tersebut Pekerja/ Karyawan bersangkutan akan mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) PP No. 35/2021;
- Apabila Pekerja/Karyawan bersangkutan tetap menolak mutasi, namun tidak hadir bekerja dalam kurun waktu selama 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut, maka tindakan Pekerja/ Karyawan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai tindakan mangkir, sehingga untuk itu Perusahaan dapat melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 angka 42, Pasal 154A ayat (1) huruf j setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan kerja oleh Perusahaan secara patut dan tertulis. Selanjutnya terkait PHK tersebut, Pekerja/ Karyawan bersangkutan akan mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PP No. 35/2021.
Dalam praktiknya seringkali perusahaan melakukan mutasi secara sepihak, meskipun kewenangan mutasi itu tdk diatur secara jelas dalam peraturan perusahaan
iya betul pak, seringkali perusahaan tidak memperhatikan aspek ini, padahal jika kewenangan itu tidak diatur dalam peraturan perusahaan dan mutasi itu tidak dibicarakan secara bipartit itu mjd pelanggaran
Mutasi, Demosi dan Promosi karyawan tentunya sudah melalui mekanisme tertentu berdasarkan patokan standart masing-masing Perusahaan. bisa dikatakan sepihak karena sebagian besar karyawan yang mendapatkan mutasi akan berfikir negatif terlebih dahulu. sejatinya, selama golongan jabatan dan gaji tidak berubah. maka pekerja seharusnya melaksanakan mandat mutasi. karena dalam kontrak kerja sudah pasti disebutkan, bahwa pekerja siap ditempatkan dimanapun.
Tergantung dari banyak hal pak nocturno, apakah kewenangan mutasi ada pada perusahaaan atau dibicarakan scr bipartit terlebih dahulu dengan karyawan. Tidak selalu juga PP menyatakan perusahaan berwenang untuk melakukan mutasi. ada banyak kasus dimana Mutasi dilakukan karena adanya like or dislake atau dugaan fraud yang dilakukan pimpinan atau karena mutasi yang disertai dengan demosi. jadi kasuistis dan tergantung banyak faktor
Saya bisa hubungi kemana untk konsultasi?
ada di no kontak web ini pk, call saja di 082213000481
Pengalaman Ditempat saya kerja, rata² karyawan yang menolak mutasi di intervensi untuk resign.
Sehingga kecil sekali yang ia dapatkan, padahal berpuluh² tahun sudah mengabdi.
Ini terjadi selain dri pihak pengusaha yang tidak benar juga karena ketidaktahuan pekerja tentang perundangan kerja.
Trimaksh dengan adanya artikel ini. Sangat membantu bisa menambah wawasan saya.
Karena saya sendiri saat ini sedang dalam masalah mutasi di tempat kerja.
trimakasih pk, semoga masalahnya cepat terselesaikan, semangat berjuang untuk hak-hak bapak sebagai pekerja
Saya awalnya didemosi dgn alasan yg ga jelas, tetapi karna sy tdk mau ttd, sekarang ada rencana sy di mutasi ke luar kota, sy bekerja di sektor F & B sedangkan sy tinggal di dekat pekerjaan skr, apabila sy lakasanakan mutasi, sy merasa kerja sia sia karena penghasilan ga seberapa, mungkin untuk ongkos pulang pergi jkt serpong msh kurang, apa yg hrs sy lakukan
bapak harus bipartit dengan manajemen, mutasi harus memperhatikan perlindungan dan keahlian pekerja, jika tdk diatur dan ditegaskan dalm PP maka mutasi wajib atas kesepakatan pekerja dan pengusaha
Saya d mutasikan Tampa alasn mohon bantuan untuk kawan2 yg ada pengalaman
bisa dikomunikasikan melalui whatsapp di nomor website ini pak, kami akan berupaya membantu
Alhamdulillah,akhirnya saya temukan artikel ini,bisakah saya konsultasi jika bersentuhan dengan issu mutasi ini??
silahkan pk muhamad dng senang hati
Siang pak.. saya kerja diperusahaan ini selama 8 tahun sampai sekarang sebagai ekspor impor dan ppic.. dan masuk karena pengalaman yang sama.. sekarang saya mau dimutasi ke bagian GA.. saya punya hak tidak untuk menolaknya?
pada prinsipnya mutasi berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU 13/2003 yang diperbarui dengan UU No. 11/2020, dilakukan dengan memperhatikan keahlian, minat, bakat dan kemampuan. Berhak menolak atau tidak sangat kasuistik, tergantung dari apakah didalam PP/ PKB dinyatakan bahwa perusahaan berhak melakukan mutasi atau tidak, jika tidak berhak maka perusahaan tidak ada kewenangan penuh dan hrs melalui pembicaraan bipartit dengan bapak selaku karyawan, jika berhak maka perusahaan memiliki kewenangan untuk itu dan bapak tidak bisa menolaknya, meskipun dalam kss bapak ada dugaan kuat perusahaan menempatkan bapak pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian/ dgn perjanjian yang ditandatangani sebelumnya.
Biasanya jika bapak menolak, bapak akan diberikan surat peringatan dr perusahaan sebanyak 3 kali, baru kemudian dikeluarkan surat phk.
Terima kasih atas pencerahannya pak. Sukses terus untuk pengacaraphk.com
terima kasih bu nita, semoga cepat terselesaikan masalahnya
kalau ditempat saya bekerja kalau menolak mutasi kena SP 3. setelah itu seperti dipaksa resign. Kami yang kerja puluhan tahun dapatnya pesangon sangatlah sedikit tidak sebanding dengan jasa kami ke perusahaan.
Jika kewenangan mutasi diatur secara tegas dalam PP/PKB atau perjanjian kerja dan karyawan menolaknya, memang betul dapat dianggap sebagai pelanggaran PP/ PKB atau perjanjian kerja. Karena dianggap sbg pelanggaran terhadap PP/ PKB atau perjanjian kerja, maka karyawan bersangkutan hrs diberikan SP secara berturut2 sebanyak 3 kali, tidak dapat langsung diberikan SP3/ PHK. Namun, yang harus dipahami berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU 13/2003 yang diperbarui dg UU 11/2020, setiap mutasi yang dilakukan oleh perusahaan harus dilakukan scr obyektif dan memperhatikan keahlian/ kemampuan dan harkat martabat pekerja.
Sudah saat nya Perusahaan ikut aturan yang benar. Jangan gunakan Mutasi sebagai alat untuk membuat karyawan untuk mengundurkan diri.
Betul pak, acapkali perusahaan menyalahgunakan mutasi untuk menyingkirkan seseorang dari jabatan ato pekerjaannya, bukan untuk melakukan pengembangan keahlian pekerja ato pemerataan pekerja, smg masalahnya cepat terselesaikan pk immanuel kami siap membantu jika dibutuhkan
Terima kasih atas sharing dan ilmunya pak, apa yang saya bingungkan alhamdulillah sudah jelas, semoga semakin membantu yg lain. Saya akan bertanya lagi jika ada kendala. semoga bapak diberi kesehatan. aminn
terima kasih pk randy, doa yang sama untuk pk randy dan keluarga, salam takzim dr kami
Kalau menolak mutasi, lalu di phk dg pasal pelanggaran khusus bgmn?
sudah saya sampaikan via wa jawabannya ya pk, tafsir perusahaan yang bapak sampaikan sangat subyektif, lawan pk
Siap pak, trmksh atas pencerahannya🙏
Selamat malam pak, saya mau bertanya. Saya karyawan tetap sudah bekerja 4 tahun, dan perusahaan sedang melakukan pengurangan kuota karyawan, dan saya di mutasi/dialihkan ke entitas anak perusahaan. Jika saya menolak dan memilih di phk apakah saya berhak atas uang pesangon pak? Karena perusahaan tidak ingin membayar uang pesangon namun ingin saya mengundurkan diri. Terima kasih
sudah saya jawab pertanyaannya via wa ya pk, semoga bermanfaat
Mohon maaf Pa boleh tau jawabannya apa , karena pertanyaanya sama , terimakasih pa
sudah sy jawab ya
sama kasusnya seperti saya saat ini, dimana perusahan belum kasih surat Mutasi (waktu di ulur) dengan alasan masih tahap proses, saya masih tetap bekerja di perusahaan baru namun hati masih berkata tidak bisa. Apa yang harus saya lakukan dengan cara yang benar, terimakasih sebelumnya
mutasi beda entitas badan hukum dalam beberapa yurisprudensi sebenrnya tdk diperkenankan kecuali ada perjanjian pengalihan tenaga kerja yang menegaskan masa kerja, upah, tempat kerja, dan kewjiban. caranya silah melakukan perundingan bipartit dg pengusaha, tuangkan dalam berita acara yg di ttd para pihak, jika deadlock maka ajukan pengaduan ke disnaker, nanti disnaker akan memanggil para pihak dalam suatu mediasi’
Semoga kita manusia pekerja dimanusiakan para pemimpin…aamiin
amin ya robbal alamin, tetap smangat pk sandi
Saya karyawan kontrak sudah mau hampir 9 tahun, tiba tiba saya di sp 1. lalu gak lama di Sp 2 dan dimutasi. Apakah saya bisa menolak mutasi, kalau pun saya mangkir tidak masuk apa perjanjian kontrak mempengaruhi ?
Di sp krn masalah apa?, dan dimutasi krn alasan apa?, hrs dijelaskan secara detail bu, apakah ibu yang melakukan konsultasi by wa?
Bagaimana klu mutasi yg di lakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan keahlian yg di miliki oleh karyawan. Bisa di bilang dari sebuah jabatan teknik spesialis di mutasi ke bagian operator.
Apakah karyawan tersebut bisa menolak, dan dgn cara apa yg harus di tempuh dan di lakukan oleh karyawan tersebut utk menolak mutasi yg sprt nya udah merendahkan sebuah keahlian yg di miliki nya. Terima kasih atas masukan dan bantuan nya.
bisa menolak pak, ketentuan pasal 32 uu 13/2003 sangat jelas mengatur mengenai masalah mutasi, bapak bisa membaca ketentuan tersebut secara seksama
Banyak Perusahan Tidak mengikutin aturan.. bahkan Mutasi de Pengupahan Juga Tidak di ikutin
betul pak, acapkali mutasi disalahgunakan oleh perusahaan, bukan untuk kepentingan pemerataan tenaga kerja atau transfer keahlian
Pak kalo menolak mutasi(pindah provinsi)dengan alasan anak masih balita , karena saya seorang istri dan ibu
Apakah bisa ?
sebenarnya bisa dibicarakan secara baik2 dengan manajemen, meskipun mutasi di banyak PP menjadi kewenangan perusahaan, tetp dalam pelaksanaannya memperhatikan ketentuan pasal 32 uu 13/2003
Terima kasih banyak atas sharing nya pak
Biar langkah yang diambil benar secara legal
Ketemu win win solution
sama2 bu neni, semoga bermanfaat
Jika dimutasi dan sudah dibicarakan bahwasannya jika dilakukan mutasi penghasilan tidak mencukupi dan sudah berkonsultasi dengan pihak HRD Tapi tidak ada kebijaksanaan untuk penambahan biaya dan terkesan memaksakan mutasi tersebut,, serta disaat mutasi tersebut ada tindakan penurunan pangkat tanpa ada pemberitahuan..mohon solusinya..TKS semoga makin sukses untuk tim pengacara PHK.com
mutasi diatur dalam ketentuan pasal 32 uu 13/2003, mutasi kerja tidak boleh disertai dengan demosi (penurunan jabatan) apalagi penurunan upah, karena jelas2 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 32 uu 13/2003 dan pp pengupahan
Ini lah pak yang terjadi kepada saya mutasi dan jabatan saya di turun kan bagai mana solusi nya pak
mutasi seharusnya tdk boleh disertai demosi apalgi penurunan upah, jelas melanggar perjanjian kerja dan ketentuan pasal 32 uu 13/2003
Terimakasih atas bantuan dan saran dari Bapak , sangat membantu dalam menghadapi kasus Demosi yang sedang saya hadapi. Menjadi lebih paham dan tahu hak saya sebagai pegawai perusahaan.
sama2 ibu, selamat berjuang dan tetap semangat
Hallo admin. Singkatnya sy kerja di perusahaan swasta dg masa kerja 9th feb 2013 sd april 2022 dan sy di mutasikan ke cabang lain diluar daerah. Nah sy menolak mutasi tsb dan sy minta di PHK. Dan Kabag divisi sy menganjurkan sy resign saja, dg alasan dia tdk ad alasan tuk mem PHK sy. Dg berat hati sy buat lah surat resign tsb tanpa di konfirm dlu brp upah yg nanti sy terima (sy lg ruwet tepatnya sy tdk paham dan tdk mempelajari dahulu bhwa ada UU nya)Surat selesai bru lah terbit itungan nya yg tdk sesuai kehendak sy hanya 3x upah dg masa kerja sy 9thn.selang 3minggu kemudian dtang lg surat revisi itungan upah bhwa upah sy dihrgai cuma 2x upah dg alasan dihitung mulai pengangkatan pemanent kary (dan blum sy ttd smpai saat ini). Sy sdah mencoba komunikasikan dg kabag tsb dr awal tp sampai saat ini di abaikan (definisi sy mengemis meminta belas kasih) dikarenakan sy punya kewajiban di Bank. Yg ingin sy tanyakan bisa kah sy minta pendamping dr pihak disnaker atau serikat pekerja buruh untuk meminta hak sy dg hitungan PHK (9x upah + 3× jadi 12xupah, hitungan sbnarnya menurut buku perjanjian kerja terbaru 2022). Mohon arahan dan bantuan nya min sy harus bagaimana selanjut nya ? Trims
sudah kami jawab pertanyaannya via wa ya bu, prinsipnya bisa dilaporkan ke disnaker jika undangan bipartit dr perusahaan tdk direspon, trs berjuang untuk medapatkan hak yg sesuai, oww iya satu lagi masa kerja bukan dihitung dari kartap tp sejak pkwt ya bu
Terimakasih Pak, saya sangat terbantu sekali
sama2 ibu, semoga terbantu ya bu
Terimakasih Pak atas pencerahannya, saya sangat terbantu sekali
sama2 ibu, semoga terbantu
Artikel yang sangat bermanfaat, semoga banyak yg tercerahkan
terimakasih bapak, semoga terbatu
Didalam Perjanjian Kerja , perusahaan berwenang menempatkan karyawannya di cabang mana saja.
Dan karyawan sudah menyepakatinya
Tetapi dampak dari mutasi tersebut penghasilan karyawan berkurang , karena setelah setahun penempatan di lokasi barunya fasilitas penugasannya ditiadakan karena perusahaan sepihak memindahkan home base karyawannya ke kota penempatan.
Apakah ada ketentuan yang dilanggar oleh perusahaan atas kondisi tersebut ?
mutasi seharusnya tdk disertai dengan penurunan upah, jika ada penurunan upah maka perusahaan telah melanggar perjanjian kerja dan karyawan berhak meminta phk krn alasan perusahaan tdk memenuhi ketentuan perjanjian kerja
Perusahaan kami sedang di hadapkan pada situasi dimana akan trjadi jual beli saham dan prusahaan baru memiliki saham lebih dominan dari prusahaan sebelumnya tempat kami bekerja.
Sehingga perusahan baru memegang kedali atas semua management prusahaan.
Jadi kami sebagai kariawan mempertanyakan tentang hak kami dari perusahaan lama, semantara di UU NO 40 Th 2007 kariawan tidak dapat mengajukan klausa tidak bersedia bekerja dengan PHK mendapatkan pesagon.
Sementara di perusaan baru kami juga belum mendapatkan kepastian tentang hak kami.
Sehingga ini menjadi rumit karena belum ada kepastian dari perusahaan lama kepada kami
bisa dibaca lagi di ketentuan pasal 41 atau 42 pp 35/2021, disesuaikan dg kasus yg dihadapi.
halo pak jika saya di phk lalu saya menolak dan saya tunjukan uudnya..HRD saya lalu langsung cancel PHKnya dan meminta saya mutasi ketempat yang sangat jauh dengan biaya sendiri.Sedangkan dikontrak PKWT saya ada penempatannya di DKI jakarta,namun ada dipasal lain saya harus mau ditugaskan ke dalam dan luar negri ke properti2 kantor..apakah saya bisa menolak?karena sejak awal memang saya tdk mau ditempatkan diluar kota,jika hanya tugas yang 2 3 hari saya bersedia,namun jika permanen saya tdk mau..Dan jika saya menolak saya di SP 3 apakah di pkwt jika di PHK saya bisa dapat sisa gaji saya selama kontrak?karena saya baru bekerja 1 bulan
menolak mutasi memang dikategorikan sebagai pelanggaran PP atau perjanjian kerja, sepanjang kewenangan mutasi oleh perusahaan diatur dalam PP atau perjanjian kerja, terkait hal tersebut maka sesuai dengan ketentuan pasal 62 uu 13/2003 bapak bisa menuntut ganti rugi hingga selesainya kontrak dan uang kompensasi sesuai ketentuan pasal 15, 16 pp 35/2021
Terima kasih atas saran dan bantuan nya sangat terbantu menjadi lebih tau hak pekerja. Selama ini mutasi sebagai alat untuk perusahaan agar kita mengundurkan diri. Dan di sini saya tau bahwa karyawan dengan jelas boleh menolak.
sama2 bapak semoga masalahnya cepat selesai
Apakah perusahaan berhak memutasikan karyawan tanpa SP1, SP2 dan SP3 sebelumnya dgn alasan performance (sales) meskipun dalam PP diatur perusahaan mmpunyai wewenang penuh mngenai penempatan karyawan..?
mutasi memang dilakukan tanpa SP pk, jika karyawan menolak mutasi baru perusahaan memberikan sp krn dianggap sbg pelanggaran atas perjanjian kerja dan peraturan perusahaan
Terima kasih atas sekagala sarannya saya merasa sangat terbantu dengan informasi yang bapak berikan
sama2 bapak, tetap semangat dan berdoa
Saya dimutasi oleh atasan saya tahun lalu karena kinerja saya sangat baik di tempat sebelumnya dan tahun ini saya dimutasi lagi karena atasan saya merasa performance saya tidak bagus ditempat yg baru.
Tahun ini saya dimutasi ke tempat yg menurut saya tidak cocok dan saya tidak berminat di bidang ini. Tidak ada promosi tidak ada pemberitahuan dan saya dipindah begitu saja.
Saya merasa tertekan dan merasa tidak fair. Karena performance saya pun belum direview oleh HRD.
Apakah tindakan perusahaan melanggar ?
mutasi seharusnya mempertimbangkan keahlian, kebutuhan kerja, dan perlindungan pekerja. jika mutasi disertai dg demosi ato penurunan upah ato tdk sesuai keahlian baru dikatakan melanggar, dmk disampaikan
Hallo pak saya sudah bekerja di perusahaan selama 3 tahun lalu tiba2 saya di mutasi keluar kota, nam saya menolak krn perjanjian kerja dlu pertama lulus kerja di tempatkan di luar kota ya saya terima itu selama 1 tahun di luar kota, saya di mutasi daerah saya selama 2 tahun krn perjanjiannnya kalau sudah di daerah asal tidak akan di mutasi lagi. Namun tiba2 saya di mutasi lagi ke tempat yg lebih jauh dan saya menolaknya krn tidak sesuai perjanjian kerja apakah saya bisa menggunakan hak saya untuk menolak krn dr perusahaan tsb sudah sangat jelas ingin mengerluakan saya dgh dalih nya mereka mencari2 kesalahan sy dlu untuk alasan sy wajib di mutasi..
boleh menolak bu, lakukan hal tersebut secara tertulis. namun biasanya atas penolakan tsb biasanya ibu diberikan surat peringatan. ccoba komunikasikan baik2 dg manajemen dan tuangkan dalam risalah perundingan bipartit
hallo pak, saya diposisi sebagai HRD di suatu perusahaan. Jika atasan tertinggi melihat ada satu karyawan yang mampu di bidang tertentu dan merekomendasikan untuk rotasi internal dan bahkan diberikan jenjang karir yang lebih tinggi, namun karyawan justru malah menolak. Itu bagaimana ya pak menghadapi karyawan seperti ini? Karena karyawan ini merasa bahwa di bidang sebelumnya sudah sangat ahli. terima kasih pak
seharusnya setiap mutasi yg dilakukan oleh perusahaan dikomunikasikan terlebih dahulu dg karyawan bersangkutan, meskipun mutasi ditegaskan didlam PP sbg kewenangan perusahaan. belum tentu jabatan dan jenjang karir yang dijanjikan lebih tinggi berbanding lurus dg keahlian karyawan dan perkembangan perusahaan. advice kami bicarakanlah baik
Latar belakangnya saya menolak untuk menerima perintah manajemen untuk membujuk ketua serikat baru agar mengundurkan diri/membubarkan serikat baru
Karena saya menolak kemudian saya di PHK. Tetapi saya pengajukan penolakan PHK dan menginginkan penyelesaian dilakukan secara bipatrit secara terlulis
Kemudian secara sepihak saya di mutasi dan demosi
Sudah melalui proses bipatrit tapi buntu
Saat ini sedang mediasi di disnaker. Dan tiba2 proses demosi dibatalkan secara sepihak oleh perusahaan
Anjuran surat dinas agar mutasi ditinjau kembali oleh perusahaan dan saya dikembalikan kembali ke departemen awal
Tetapi sampai saat ini pihak perusahaan tetap ingin saya dimutasi. Padahal alasan mutasi juga tidak jelas/menjurus union busting. Perusahaan hanya beralasan mutasi adalah wewenang mereka
-Di perjanjian kerja ada pasal saya bersedia di pindahkan ke bagian apapun
– di PKB mutasi hanya disebutkan wewenang perusahaan (jauh dibawah normatif uu pasal 32 ketenagakerjaan)
Tapi dalam pelaksanaannya mutasi sangan bertentangan dg uu pasal 32 ketenaga kerjaan.
Bagian dan kopetensi saya sebelumnya adalah teknikal produk (product research) saat ini saya di mutasi ke bagian GA untuk urusan pertanaman dan sampah
Sehingga saya berfikir mutasi ini hanya pengasingan agar saya tidak betah/tertekan
Salah satu pertanyaan saya. Jika mediasi disnaker juga buntu dan saya ajukan gugatan ke Phi atas perselisihan mutasi berdasarkan saya menolak perintah manajemen untuk melakukan union busting. Apakah phi akan mengadili pembuktian union busting sebagai dasar penolakan mutasi saya atau union bustinya harus dibuktikan dahulu di pengadilan pidana?
Note: saya memiliki rekaman suara ketika oknum manajemen menjanjikan akan membatalkan mutasi dan mengembalikan saya diposisi awal saya jika saya sudah berhasil membujuk ketua serikat pekerja untuk membubarkan/mengundurkan diri dari serikat pekerja
Mohon masukannya🙏🏻🙏🏻
terkait hal ini sdh sy jawab melalui chat wa ya pk. prinsipnya peradilan pidana dan phi berbeda scr diametral. jika bapak hendak gugat phi, krn alasan mutasi yg tidak sesuai dengan ketentuan pasal 32 uu 13/2003, maka bapak bisa sandingkan alasan tersebut dengan perjanjian kerja diawal atau surat pengangkatan, karena pasti disitu diatur hubungan jabatan sdr dg keahlian yang dimiliki. meskipun mutasi jd kewenangan perusahaan, tetapi seharusnya dibicarakan secara bipartit dg karyawan, sebab mutasi hrs memberikan perlindungan kpd karyawan dan menempatkan karyawan sesuai keahlian yg dimiliki. dmk disampaikan.
selamat sore kak, kalau mau tanya aku kerja di surabaya baru banget dan dengan gaji umk
surabaya,
lalu ternyata saya dipindah ke cabang lawang kabupaten malang,
kalau terjadi kayak gitu
berarti gaji saya ganti umk kab.malang/tetep umk surabaya? terimakasih
seharusnya upahnya sesuai dg perjanjian kerja diawal, sudah sy jwab melalui wa ya pk
Setelah berkonsultasi mengenangi permasalahan dengan perusahaan soal mutasi yang tidak wajar (atau diminta resign) . akun konsultasi disini sangat membantu hingga mempunyai pandangan hukum yg lebih baik. terima kasih atas bantuannya semoga sukses selalu semuanya.
sama2, semoga cepat selesai masalahnya pk, trimakasih
Selamat sore.
Setelah berkonsultasi mengenangi permasalahan dengan perusahaan soal mutasi yang tidak wajar (atau diminta resign) . akun konsultasi disini sangat membantu hingga mempunyai pandangan hukum yg lebih baik. terima kasih atas bantuannya semoga sukses selalu semuanya.
sama2 semoga membantu
Selamat sore.
Setelah berkonsultasi via WA mengenangi permasalahan dengan perusahaan soal mutasi yang tidak wajar (atau diminta resign) . akun konsultasi disini sangat membantu hingga mempunyai pandangan hukum yg lebih baik. terima kasih atas bantuannya semoga sukses selalu semuanya.
sama2 smg membantu