Mana Lebih Berlaku PKB atau “UU No. 11/2020” Jo “PP No. 35/2021”?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) yang diperbarui terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diartikan sebagai Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/ Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/ Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dengan Pengusaha atau beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang membuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Selanjutnya sebagaimana kita ketahui, UU No. 11/2020 yang antara lain juga mengatur mengenai masalah PKB telah diundangkan pada bulan November 2020. UU No. 11/2020 mana juga telah menghasilkan peraturan turunan yaitu PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) yang telah diundangkan juga pada bulan Februari 2021.

Bahwa dengan telah diundangkanya UU No. 11/2020 Jo. PP No. 35/2021 tersebut, maka sebenarnya terdapat isu hukum yang bisa menjadi diskursus, yaitu:
1. Apakah PKB yang dibuat Pengusaha dengan Serikat Pekerja masih berlaku setelah diundangkannya UU No. 11/2020 Jo. PP No. 35/2021?
2. Jika Pengusaha melakukan PHK kepada Pekerja/ Buruh karena alasan apapun, maka besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak mana yang lebih berlaku?, PKB atau UU No. 11/2020 Jo. PP No. 35/ 2021?

Menjawab pertanyaan pertama, maka merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 108 ayat (2), Pasal 124 ayat (2), Pasal 126 ayat (1) UU No. 13/2003 yang diperbarui terakhir dengan UU No. 11/2020 Jo. Pasal 32 ayat (1) Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker No. 28/2014”), PKB yang dibuat oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Buruh masih tetap berlaku setelah diundangkannya UU No. 11/2020 Jo. PP No. 35/2021.

UU No. 11/2020
Pasal 1 angka 21:
“Perjanjian Kerja Bersama adalah Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/ Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/ Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dengan Pengusaha atau beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang membuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak”.
Pasal 108 ayat (2):
“Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja Bersama”.
Pasal 124 ayat (2):
“Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 126 ayat (1):
“Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja Bersama”

Permenaker No. 28/2014
Pasal 32 ayat (1):
“Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB”.

Menjawab pertanyaan kedua, maka merujuk pada ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 126 ayat (1) UU No. 13/2003 yang diperbarui terakhir dengan UU No. 11/2020 Jo. Pasal 32 ayat (1) Permenaker No. 28/2014 Jo. Pasal 1320, Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang lebih berlaku adalah besaran besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dalam PKB, bukan UU No. 11/2020 Jo. PP No. 35/2021, kecuali besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diatur dalam PKB, lebih kecil dari besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diatur dalam UU No. 11/2020 Jo. PP No. 35/2021.

UU No. 11/2020
Pasal 124 ayat (2):
“Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 126 ayat (1):
“Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja Bersama”

Permenaker No. 28/2014
Pasal 32 ayat (1):
“Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB”.

KUH Perdata
Pasal 1320:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.Suatu pokok persoalan tertentu;
4.Suatu sebab yang tidak terlarang”

Pasal 1338 ayat (1):
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Selain atas dasar ketentuan tersebut diatas, UU No. 11/2020 Jo. PP No. 35/2021 juga sama sekali tidak melarang Pengusaha untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak lebih tinggi dari ketentuan PP No. 35/2021 dan PKB yang memuat aturan tersebut juga tidak dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata, sebab memberikan sesuatu hak kepada Pekerja/ Buruh lebih tinggi dari ketentuan yang diatur dalam UU No. 11/2020 Jo. PP No. 35/2021 tidaklah dapat diasumsikan atau ditafsirkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang atau bertentangan dengan Kesusilaan/ Ketertiban Umum.

28 thoughts on “Mana Lebih Berlaku PKB atau “UU No. 11/2020” Jo “PP No. 35/2021”?

  1. Bayu says:

    Salam sejahtera buat kita semua, Mau bertanya dong?
    Saya Karyawan Kontrak di PT A, dan sedikit lagi kontrak kerja saya akan berakhir.
    Nah pertanyaannya, apakah Saya bisa dapat Hak Uang Pesangon (Kompensasi) atas berakhirnya masa kerja kontrak saya di PT A tersebut?
    JIka merefer Aturan:
    1) UU Cipta Kerja Mewajibkan para pengusaha memberikan uang Pesangon (Kompensasi) bagi tiap berakhirnya masa kerja karyawan kontrak.
    2) Di Aturan PKB atau TTD Kontrak Kerja, didalamnya terkandung isi bahwa Jika kontrak kerja berakhir Perusahaan tidak akan membayar uang pesangon (Kompensasi) atau apapun itu

    dari pernyataan di atas, apakah Saya bisa mendapatkan Hak atas uang pesangon (Kompensasi) sesuai dengan yang di UU Cipta Kerja tersebut?

    mohon penjelasannya, terima kasih

    • admin says:

      jika karyawan kontrak tidak mendapatkan uang pesangon pk, pesangon hanya untuk karyawan tetap, sbg karyawan kontrak bapak hanya mendapatkan uang kompensasi sesuai ketentuan pasal 15 dan 16 PP 35/2021. Keberlakuan PKB tidk boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, jika bertentangan maka melanggar syarat sebab yng halal dlam perjanjian

  2. Sri Martini says:

    Pada karyawan PKWT, kasusnya kalau pada saat sign kontrak waktu itu masih pakai PKB yg merujuk ke UUK 13 th 2003 (tidak ada uang kompensasi) , namun kontrak berakhir berlaku UUCK (namun PKB masih berlaku yg UUK 13 ) apakah berhak uang kompensasi atau ndak ? mohon pencerahannya

    • admin says:

      seharusnya tetap mendapatkan kompensasi bu, krn pkb dibuat tdk boleh bertentangan dg syarat sebab yg halal dr suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata

  3. Agus says:

    Problemnya, kan lengusaha mu ngikuti OBL, yg otmatis pesangon pekerja berkurang dlm beberapa kasus. PkB sudah tidak berlaku, meski perpanjangam 2 tahun. Jika perusahaan mengembalikannle OBL, dan hakim memenangkannya. Mau apa ?

  4. Agam says:

    PKB tempat kami bekerja telah berakhir beberpa bulan yang lalu. Saat ini sedang persiapan untuk Pkb yang baru. Dalam PKB sebelumnya, untuk karyawan phk menggunakan UU no 13 tahun 2003. Dengan adanya UU cipta kerja perusahaan pasti akan menerapkannya dalm PKb yang baru nanti. Mohon bantuannya pak, apa strategi yang bisa kami lakukan agar pembayaran pesangon tetap menggunakan UU no 13 tahun 2003. Atas perhatian nya kami ucapkan terma kasih

    • admin says:

      prinsip PKB sama dengan perjanjian, hrs ada kesepakatan, jika tdk ada kesepakatan maka tidk bisa dinamakan PKB, sehingga PKB yang lama mash dianggap berlaku.Pengaturan uu cipta kerja dalam PKB bisa saja, namun terkait hak hrs ada kesepakatan dari para pihak, boleh mengatur lebih tinggi dr UU namun tdk boleh mengatur lebih rendah dari ketentuan UU.

  5. Tresna says:

    Besaran Pesanggon dalam PKB ex tempat saya bekerja lebih kecil dari aturan dalam UU Ciptaker. Apakah saya boleh menuntut Pesanggon sesuai UU Ciptaker?

    • admin says:

      klo menuntut sah-sah saja bu, tergantung perusahaan mengabulkan atau tidak. namun yang pasti jika pkb masih berlaku, maka yang wajib dilaksanakan adalah ketentuan pkb

  6. yoedhi says:

    Terima kasih atas ulasannya dan keren banget, namun perlu memperhatikan dan mempertimbangkan hirarki dalam perundang-undangan dan asas hukum yang berlaku. Ada azas yang mengatakan : lex posterior derogat legi priori ( hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama) yang berarti bahwa PKB yang landasan pembuatannya adalah Undang – Undang (khusus PKB Periode UU 13 Tahun 2003) telah diperbarui dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Maka asas lex posterior derogat legi priori berlaku, oleh karenanya ketentuan PKB yang didasari UU No. 13 Tahun 2003 dengan adanya UU No. 11 Tahun 2020 , Jo PP 35 Tahun 2021 sehingga memiliki dasar untuk dikesampingkan. Demikian pendapat dan pandangan dari saya. sekedar berdiskusi. Benar atau Salah yang memutuskan pengadilan.

    • admin says:

      terimakasih pandangannya, PKB itu bersifat privat dan berlaku seperti hukum bagi pihak2 yang membuatnya. berbeda dengan uu yang bersifat mengikat hukum dan berlaku fictie hukum (semua orang dianggap tau). PKB hanya dapat dibatalkan oleh pihak yang membuatnya, jadi sepanjang PKB tidak bertentangan dengan ketentuan UU maka harus dianggap tetap berlaku dan tidak dapat dinyatakan tdk memenuhi unsur sebab yang halal dari suatu perjanjian. Jika pengaturan hak ketenagakerjaan dalam PKB lebih besar dari yang diatur dalam UU dan PP saat ini, maka yang tetap berlaku adalah PKB, krn legal argumentnya adalah boleh mengatur hak ketenagakerjaan lebih tinggi dari ketentuan UU, namun tidak boleh mengatur hak ketenagakerjaan lebih kecil dari ketentuan UU, demekian smg dapat dipahami.

  7. Abdilah sulaiman says:

    Terima kasih pengacaraphk.com yg telah mau membantu parah karyawan” yang terkena PHK menuntut hak” mereka yang tidak di bayar oleh perusahaan” yang tidak bertanggung jawab, maju terus pengacaraphk.com semoga sehat selalu dan di mudahkan rejekinya oleh Allah swt. Amiin 😇

  8. sadis purba says:

    Terimakasih banyak untuk Sedayu partner lawyer,yg telah memberikan pencerahan sebelumnya melalui WA,

    Semoga tim pengacara ini sehat selalu dan semakin jaya dan layanan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, mengingat masih banyak tindakan2 yg tidak fair yg dilakukan para pengusaha mengabaikan aturan2 yg ada..

  9. Gabe says:

    selamat siang bapak /ibu..

    Apakah jika seseorang pimpinan perusahaan yg bukan HRD, boleh mengubah aturan yang ada di PKB secara pribadi dan menyampaikan perubahan itu kepada HRD untuk dilanjutkan ke karyawan..dan perubahan itu secara tiba2 atau tanpa sosialisasi.. trimakasih mohon penjelasannya dan apa sanksi buat pimpinan tersebut secara hukum/UU.

    • admin says:

      tidak bisa pk, HRD pun juga tidak bisa, PKB hanya bisa diubah atas kesepakatan serikat pekerja dan manajemen perusahaan. bapak bisa adukan permasalahan bapak ke disnaker

  10. Rjl says:

    Selamat pagi..
    Saya ingin menanyakan, di pkb kami (dipasal 1 arti dan istilah tentang pesangon berbunyi pemberian pesangon diatur oleh undang-undang yg berlaku)akan tetapi di pkb kami di atur juga dipasal tentang pemutusan hub kerja itu merujuk ke uu 13/2003 mengingat uu Ciptakerja skrng sudah di sahkan menjadi uu yg berlaku, lantas dengan otamiskah pembayaran pesanging mengikuti uu yg berlaku?

    • admin says:

      tidak pk, tetap berdasarkan pkb jika pkb masih dinyatakan berlaku. prinsipnya boleh bayar pesangon lebih dari ketentuan uu, tetapi tidak boleh kurang dari ketentuan uu. pembayaran pesagon lebih banyak dr ketentuan uu tidak menyebabkan perjanjian batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur sebab yang halal.

  11. Yoffi ananda says:

    Ada pekerja harian lepas yg hanya di gaji 105rb perhari.. Tpi dia bekerja melakukan pekerjaan utama .. Pekerjaan yg sama di lakukan oleh pekerja pkwt. Ingin di alihkan ke status pekerja pkwt. Tpi terbentur pendidikan tamatan SMP.. Pertanyaannya .. Apa yg harus di di tentukan .. Antara hak dan kewajibannya.. Apakah sesuai apakah melanggar

  12. Mas Hen says:

    Diperusahaan kami dengan alasan cash flow akan melakukan
    1.” Merumahkan Karyawan ” tanpa digaji.
    2. Tetap bekerja namun penggajian tdk full dg memasang target penjualan , jika penjualan mencapai 100% diberikan gaji 50% dst.
    Apakah ini dibenarkan ? Dan sudah sesuai dengan UU yg ada.
    Trimakasih

    • admin says:

      merumahkan seperti yang dimaksud oleh perusahaan tidak dibenarkan dan tidak diatur dalam ketentuan uu ketenagakerjaan, krn uu hanya mengenal skorsing, itupun karyawan tetap mendapatkan upah. jika perusahaan hendak merumahkan harusnya perusahaan melakukan phk thdp karyawan dan membayar hak ketenagakerjaan sesuai jenis perjanjiannya (pkwt ato pkwtt). memberikan gaji 50% bisa dilakukan asalkan ada kesepakatan terlebih dahulu antara perusahaan dan karyawan, tapi prinsipnya tdk boleh kurang dari upah minimum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi !