Ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Bahwa besaran uang pesangon yang diterima oleh Pekerja, tergantung dari masa kerja yang diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Bahwa besaran uang penghargaan masa kerja yang diterima oleh Pekerja, tergantung dari masa kerja yang diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Sedangkan rincian uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh Pekerja karena di PHK, berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021, meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Selanjutnya apabila Pekerja meninggal dunia, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 81 angka 42, Pasal 154A ayat (1) huruf o UU No. 11/2020 Jo Pasal 57 PP No. 35/2021, Pekerja Ybs akan menerima hak sebagai berikut:
a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali dari ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021;
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali dari ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021;
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021;
Mohon informasinya pak utk hak² yg dpt diperoleh oleh tenaga kerja yg meninggal dunia dgn masa kerja selama 14th..berapakah besaran nilai pesangon yg bisa di dpt oleh ahli waris ? Terima kasih 🙏
sudah sy sampaikan di artikel saya bu, bisa disesuaikan masa kerjanya, jika pekerja diikutsertakan dalam program bpjs naker untuk jangka waktu tertentu ada tambhan santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa untuk anak
Mohon pencerahannya pak..
ada saudara saya, karyawan tetap diperusahaan tambang selama 13 tahun Meninggal dunia. Saudara saya ini peserta BPJS naker juga, tetapi ia bayar tersendiri tidak dipotong melalui gaji, dengan gaji pokok 6 juta perbulan.
Selain hak Pesangon, hak UPMK dan UPH, apakah ahli warisnya berhak menerima Santunan Kematian?, Santunan berkala 24 bulan? dan Bantuan Beasiswa ??
kalau untuk biaya pemakaman, perusahaan sudah membayarnya…
mohon penjelasannya pak 🤝🙏🙏
sudah kami sampaikan jawabannya via wa ya pk, semoga cepet selesai masalahnya dan ahli waris korban mendpatkan haknya sesuai ketentuan UU
Mohon bantuan pencerahannya Pak untuk hak2 apa saja yg di terima Almarhum adek saya untuk di Bayarkan oleh Pihak perusahaan kepada Pihak Ahli Waris ,dan adek saya termasuk peserta BPJS nakaer ,tolong pencerahannya pak .Trmksih.
sudah sy sampaikan di artikel saya ya pk, bisa disesuaikan masa kerjanya, jika pekerja diikutsertakan dalam program bpjs naker untuk jangka waktu tertentu ada tambhan santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa untuk anak
Izin bertanya, apabila perusahaan mengikutsertakan karyawan pada asuransi jiwa. Apakah penggantian klaim dari asuransi jiwa krn karyawan meninggal dapat dihitung sebagai pengurang kewajiban uang pesangon & penghargaan masa kerja?
tidak menjadi pengurang pak, krn itu dua hal yang berbeda, satu hal berhubungan dengan kewajiban perusahaan, satu hal lagi berhubungan dengan kewajiban pihak ketiga yang dipilih perusahaan
mohon bertanya pak. apa boleh diberikan dasar hukum untuk ini, atau peraturan yang mengatur. kebetulan relatif saya mengalami kasus yang serupa. perusahaan mengikutkan karyawan untuk asuransi jiwa, dan ketika asuransinya cair, dijadikan pengurang untuk pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantiah hak karyawan. terima kasih banyak.
Itu di artikel terkait dana pensiun sudah dijelaskan pk, diatur di Pasal 58 ayat 1 dan 3 PP 35/2021. intinya dana pensiun bisa diperhitungkan sebagai pesangon jika diatur secara tegas di Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. jika tidak diatur secara tegas maka tidak boleh menjadi pengurang dr pesangon pk
Mohon pencerahannya pak.
Alm. Suami saya adalah pekerja tetap karyawan tambang +/- 14 th dgn gaji pokok 6 jt/bln dan beliau jg terdaftar sebagai peserta BPJS, selain hak pesangon dari perusahaan, hak apa saja yang bisa kami dapatkan dari BPJS.
sudah sy sampaikan penjelasannya vi wa ya bu, semoga bermanfaat ya bu
Apakah ada ketetapan yang diatur dalam undang-undang perihal pemberian ijin atas pelaksanaan ijin kematian dapat dibedakan berdasarkan wilayah domisili dari keluarga meninggal dari karyawan yang bersangkutan dengan pembagian wilayah sbb :
a. Wilayah Jabodetabek : 2 hari kalender
b. Wilayah dalampulau jawa di uar jabodetabek : 5 hari kalender
c. Wilayah luar pulau jawa : 7 hari kalender
Mohon pencerahannya apaka ada UU yang mengatur ijin meninggalkan pekerjaan karena kematian orang tua atau mertua yang domisili orang tua di luar wilayah. terima kasih
cuti karena alasan salah seorang keluarga meninggal dunia masuk dalam kualifikasi cuti penting, terkait hal tsb uu memberikan waktu 1-3 hari sesuai kepentingan dan upah tetap dibayar penuh
Assalammuaikum
Mohon pencerahannya PAK.
Apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal ditempat, tapi pekerja tersebut tidak didaftar sebagai pesert# BPJS Oleh perusahaan, status pekerja tersebut, pekerja borongan.
Apakah keluarga atau ahli waris dari korban yang meninggal karna kecelakaan tersebut berhak menuntut apa yang menjadi hak dari perusahaan atau tidak PAK.
Terimakasih
sudah kami sampaikan penjelasannya via wa ya pk, semoga membantu, terima kasih sdh berkunjung ke web kami
Assalammualaikum
Selamat malam PAK,
Terlebih dahulu saya ucapkan banyak terimakasih atas pencerahannya mengenai hak-hak pekerja yang meninggal dunia karna Kecelakaan Kerja.
Semoga Bapak sukses selalu dan mendapatkan HIDAYAH Karna selalu siap membantu kaum lemah.
sama2 bapak, semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu masalah bapak, semangat berjuang ya pk
Apakah hak-hak karyawan yang meninggal dunia, apabila karyawan dijamin perusahaan dalam jaminan dana pensiun manfaat pasti.
Terima kasih.
tergantung status hubungan kerjanya pk/ bu, karyawan kontrak atau tetap?, berapa lama masa kerjanya?, jika kartap maka akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, namun jika karyawan kontrak akan mendapatkan ganti rugi sebesar sisa kontrak. terkait dana pensiun tergantung perjanjian/ kesepakatan antara pekerja dg manajemen pk/bu
assalamualaikum pak… mau tanya apakah pekerja kontrak yg meninggal dunia tidak dapat uang pesangon dari perusahaan,hanya dpt JHT,Jp,dan JKM saja dari BPJS?#suami meninggal masa krja 1,5 th masa kontrak 2tahun.
tergantung status hubungan kerjanya, jika pkwtt/ tetap maka akan mendapatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak, namun jika pkwt (kontrak) hanya mendapatkan ganti sebesar sisa kontrak dan uang kompensasi
Assalamualaikum,, saya ingin bertanya pak, ipar saya bekerja di sebuah perusahaan CV. Bekerja sudah lebih 5 tahun,, 21 november 2021 beliau wafat, dan sampai kini belum menerima pesangin kepada ahli waris, kami sdh melapotkan hal tersebut ke disnaker. Dan kini sedang dlm tahap mediasi. Seandainya mediasi gagal,, bisakah kami menuntut secara pidana ke pihak perusahaan ? Selain itu ternyata abg ipar saya tdk dimasukkan dalam BPJS tenaga kerja
terlalu prematur jika menuntut secara pidana bu, krn blm ada putusan berkekuatan hukum tetap, sebaiknya menunggu putusan phi inkracht/ berkekuatan hukum tetap
Assalamualaikum,, saya ingin bertanya pak, ipar saya bekerja di sebuah perusahaan CV. Bekerja sudah lebih 5 tahun,, 21 november 2021 beliau wafat, dan sampai kini belum menerima pesangon kepada ahli waris, kami sdh melaporkan hal tersebut ke disnaker. Dan kini sedang dlm tahap mediasi. Seandainya mediasi gagal,, bisakah kami menuntut secara pidana ke pihak perusahaan ? Selain itu ternyata abg ipar saya tdk dimasukkan dalam BPJS tenaga kerja
sdh dijawab ya bu
Assalamualaikum,, saya ingin bertanya pak, ipar saya bekerja di sebuah perusahaan CV. Bekerja sudah lebih 5 tahun,, 21 november 2021 beliau wafat, dan sampai kini belum menerima pesangon kepada ahli waris, kami sdh melaporkan hal tersebut ke disnaker. Dan kini sedang dlm tahap mediasi. Seandainya mediasi gagal,, bisakah kami menuntut secara pidana ke pihak perusahaan ? Selain itu ternyata abg ipar saya tdk dimasukkan dalam BPJS tenaga kerja
sudah dijawab ya bu
Mohon pencerahannya pak, jadi ayah saya meninggal dunia 2 bulan sebelum pensiun, dan bekerja di perusahaan swasta sudah 32 tahun , apa dapat pesangon dr perusahan tersebut dan gimana cara menghitung dapatnya pak? Terimakasih
ahli waris akan mendapatkan hak ketenagakerjaan sebesar 2 x uang pesangon, 1 x penghargaan masa kerja, dan 1 x penggantian hak, disesuaikan dengan masa kerja ya pk, dlm kass bapak ahli waris mendapatkan pesangon 18 x upah, uang penghargaan masa kerja 10 x upah, dan uang penggantian hak 1 x upah, total 28 x upah
Mohon pencerahannya pak, jadi ayah saya meninggal dunia 2 bulan sebelum pensiun, dan bekerja di perusahaan swasta sudah 32 tahun , apa dapat pesangon dr perusahan tersebut dan gimana cara menghitung dapatnya pak? Dikarenakan pensiunan tidak dapat di kalimantan karna blm menyentuh bulan desember
sudah sy jawab ya pk
Mohon pencerahannya pak
Bapak saya meninggal 14 hari sebelum masa kerjanya berakhir/pensiun
Bagaimana perhitungan hak2 yang di peroleh oleh bapak saya ??
Dan hak apa saja yg bisa d dapat oleh bapak saya?
Terim kasih
ada di artikel sy pk bisa dibaca pelan2, hak ahli waris adalah uang pesangon 2xpmtk, uang penghargaan masa kerja 1xpmtk dan uang penggantian hak masa kerja 1xpmtk yang disesuaikan dengan masa kerja almarhum. jika almarhum diikutkan perusahaan pd program bpjs ketenagakerjaan maka akan mendapatkan hak lain seperti uang kematian, pemakaman bahkan beasiswa bagi anak yg ditinggalkan jika memenuhi syarat tertentu
Mohon pencerahannya, ini ada saudara statusnya pegawai kontrak cv di suatu perusahaan tapi sudah dari tahun 2010, dan bulan kemarin yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit, apakah dia berhak mendapatkan uang pesengon dan lainnya atau bagaimana ? semisal tidak mendapatkan apa-apa, apa kami pihak keluarga bisa menuntut perusahaan tsb ? Terima kasih
ahli warisnya berhak atas uang pesangon 2x, uang penghargaan masa kerja 1x dan uang penggantian hak 1x (tergantung masa kerja). jika ikut program bpjs naker akan mendpatkan tambahan uang pemakaman, kematian dan beasiswa bagi 2 anak (tergantung dari jangka waktu kepesertaan)
Sebenarnya yang tidak saya Terima perlakuan perusahaan terhadap saudara saya setelah meninggal ya ini pak, di bayar tidak UMR dan gajinya di potong sesuai ketidakberangkatan karena sudah meninggal
sudah sy sampaikan jawaban dan advicenya via wa ya pk, semoga membantu
Izin pak,jika dalam pengurusan hak ahli waris akibat pekerja meninggal dunia kekurangan kepemilikan buku nikah,bagaimana langkahnya pak,,dan jika tidak memiliki buku nikah,apa masih bisa dapat hak ahli warisnya pak?🙏🙏🙏
jika menikah resmi, maka bisa ajukan buku nikah pengganti dr kua (muslim) catatan sipil (non muslim) atau surat keterangan menikah dg melampirkan laporan kehilangan dr kepolisian
Pak mau tanya, almarhum bapak saya sudah bekerja dari tahun 2007 sebagai security (outsourcing) yang kontrak nya di perbaharui setiap 2 tahun. Kemarin meninggal karena sakit disaat sisa kontrak 6 bulan lagi. Apakah ahli waris berhak mendapatkan uang pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja ?
jika masa kerja di perusahaan yg sama sdh lebih dari 5 tahun, maka demi hukum berubah jd karyawan tetap. krn jd kartap maka ahli waris berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak disesuaikan dg masa kerja
selamat siang pak,,,izin bertanya,bapak saya sudah berkerja dari tahun 2011 di PT sawit,kemudian tgl 03 maret 2023 meninggal dunia,bapak saya karyawan tetap dan terdaftar di BPJS ketenagakerjaan,dari PT tempat bapak saya kerja memberikan uang yang mereka sebut uang KOMPENSASI sebesar 35 juta,saat ini belum kami ada persetujuan dari pihak keluarga karena menurut kami tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,yg ingin saya tanyakan apakah PT berhak hanya memberikan uang yg disebut uang KOMPENSASI ?? mengingat beberapa karywan ny yang meninggal dunia hanya diberikan uang KOMPENSASI itu, danadakah peraturan tentang berapa lama seharusnya PT memberikan hak karyawan yang meninggal dunia dari tanggal meninggal karyawan tersebu??,,terima kasih
bapak sdr krn sdh bekerja melebihi 5 tahun, demi hukum hars dianggap sebagai pegawai tetap. krn pegawai tetap maka apabila meninggal dunia ahli waris mendptkan uang pesangon 2 x pmtk, uang penghargaan masa kerja 1 x pmtk, uang penggantian hak 1 x pmtk, semuanya tergantung dr masa kerja. bisa dilihat dalam artikel saya untuk lengkapnya ya pk
Ijin pak bertanya adek ipar saya perempuan menikah dan mempunyai anak 1 perempuan.dan suami meninggal.dia bekerja d PT.selama 15 th.dan setatus bercerai tapi kartu keluarga masih menyatu.suami.istri dan anak.
Dan pihak almarhum klem kepengurusan tentang ahli waris.
Dan pihak perusahaan menolak dari mantan istri dan anak dan hanya di suruh bikin surat kuasa dari ahli waris anak jadi yang kuat yang mana pak yaa
jika sudah bercerai, maka ahli waris dr yang bersangkutan hanya anaknya bu. jika yg meninggal muslim, maka ibu kandung dr yg meninggal juga berhak atas harta waris. ahli waris dapat membuat penetapan ke pengadilan atau jika perusahaan cukup hanya dengan keterangan waris, maka cukup dg keterangan waris.
Izin pak bertanya, bapak saya sudah bekerja di perusahaan swasta dan karyawan tetap selama +/- 29 tahun, beliau sudah meninggal karena sakit, beliau tidak dimasukan kedalam bpjs ketenagakerjaan. Uang yang harus diberikan oleh perusahaan atas kerja bapak saya untuk ahli warisnya berapa ya pak??
Terima kasih pak
bapak bisa baca di artikel sy dg judul hak ahli waris pekerja yg meninggal dunia. berdasarkan ketentuan, maka ahli waris berhak atas uang pesangon 2 x pmtk, uang penghargaan masa kerja 1 x pmtk dan uang penggantian hak 1 x pmtk, disesuaikan dg masa kerja.
Siang pak, izin bertanya jika status karyawan dikontrak 1 tahun, masa kerja baru 6 bulan tetapi meninggal dunia karena sakit, apakah berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak? atau sisa kontraknya yg dibayarkan pak? jika yg dibayarkan sisa kontraknya berarti yg didapatkan ahli waris lebih besar dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. karena jika sisa kontraknya bisa 6 x upah, sedangkan pesangon hanya 2 x upah. Mohon pencerahannya pak
ahli warisnya harusnya mendapatkan sisa kontrak yg belm dijalani pk or bu. hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 62 uu 13/2003