Apakah Perusahaan Wajib Membayar Upah Selama Skorsing?

Dalam proses penyelesaian sengketa hubungan industrial atau sebelum perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan, tidak jarang Pengusaha memberikan skorsing kepada karyawan sebagai bagian dari proses mendisplinkan karyawan atau sebagai tindakan preventif untuk melindungi kepentingan perusahaan dari tindakan yang merugikan.

Terkait hal tersebut, maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah selama masa skorsing tersebut, Pengusaha wajib membayar upah kepada karyawan bersangkutan? dan apa yang dilakukan karyawan jika dalam masa skorsing tersebut Pengusaha ternyata tidak membayar upah kepada karyawan atau membayar upah namun tidak sebagaimana mestinya?.

SELENGKAPNYA

Apa Hak Karyawan yang di PHK karena Alasan Efisiensi untuk Mencegah Kerugian Lebih Besar lagi pada Perusahaan?

Kondisi perekonomian yang fluktuatif saat ini, menuntut Perusahaan/ Pengusaha untuk selalu adaptif dan inovatif dalam menyikapi berbagai keadaan. Bahwa meskipun respon yang diberikan Perusahaan bersifat adaptif dan inovatif, tetap saja ada beberapa Perusahaan yang masih dihadapkan dengan berbagai tantangan, sehingga mengakibatkan Perusahaan melakukan berbagai upaya salah satunya efisiensi untuk mencegah kerugian pada Perusahaan lebih besar lagi.

SELENGKAPNYA

Dipaksa Mengundurkan Diri Oleh Perusahaan?

Dalam pelaksanaan hubungan kerja, tidak sedikit pengusaha/ perusahaan yang tidak puas dengan kinerja/ performa karyawan atau tidak berkenan dengan perilaku karyawan yang meresahkan/ merugikan perusahaan secara langsung/ tidak langsung, meminta kepada karyawan bersangkutan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan/ tempat dia bekerja. Hal mana dipilih oleh pengusaha/ perusahaan sebagai way out terhadap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang berjenjang dan berlarut-larut.

selengkapnya

Apakah Demosi Karyawan Diperkenankan?

Demosi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai “pemindahan jabatan ke jabatan yang lebih rendah”. Sedangkan secara harfiah Demosi dimaknai sebagai penurunan jabatan.

Oleh karena adanya penurunan jabatan, maka setiap Demosi yang sering dilakukan oleh Perusahaan sebagai bentuk hukuman atau sanksi kepada Karyawan ketika melakukan pelanggaran secara terus menerus, seringkali membawa konsekuensi pada penurunan upah/ tunjangan atau benefit lainnya kepada Karyawan bersangkutan.

selengkapnya

Apakah Dana Pensiun Termasuk Dalam Perhitungan Kompensasi PHK?

Tidak jarang perusahaan baik menengah maupun besar mengikutsertakan karyawannya dalam program Jaminan Pensiun sebagai bentuk perlindungan pendapatan karyawan ketika memasuki masa purna bakti dan secara tidak langsung turut meningkatkan produktifitas karyawan bersangkutan.

Dalam praktik, iuran program Dana Pensiun bagi karyawan biasanya tidak menjadi kewajiban penuh dari karyawan bersangkutan, melainkan juga menjadi kewajiban Perusahaan. Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirilis oleh BPJS Ketenagakerjaan misalnya menetapkan bahwa iuran JHT Karyawan adalah sebesar 5.7% dari upah Karyawan sebulan, dimana porsinya terbagi menjadi sebagai berikut: 3,7% dari upah sebulan wajib dibayar oleh Perusahaan, sedangkan 2% dari upah sebulan dibayar oleh Karyawan bersangkutan.

Selengkapnya

Benarkah RPTKA Sebagai Dasar Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)?

Perubahan regulasi di bidang ketenagakerjaan, termasuk sebagai upaya meningkatkan ease of doing  bussines di Indonesia, turut serta mengubah ketentuan terkait Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Salah satu ketentuan mengenai Tenaga Kerja Asing yang turut diubah adalah mengenai syarat dokumen untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Sebelum diberlakukannya UU No. 6/2023 Jo. PP No. 34/2021 Jo. Permenaker No. 8/2021, seorang TKA dapat dipekerjakan di Indonesia jika perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut, telah terlebih dahulu mengajukan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan telah mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang kemudian IMTA ini dihapus oleh Perpres No. 20/2018 dengan Notifikasi Persetujuan RPTKA dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Selengkapnya

Mana Lebih Berlaku PKB atau “UU No. 11/2020” Jo “PP No. 35/2021”?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) yang diperbarui terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diartikan sebagai Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/ Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/ Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dengan Pengusaha atau beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang membuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Selanjutnya sebagaimana kita ketahui, UU No. 11/2020 yang antara lain juga mengatur mengenai masalah PKB telah diundangkan pada bulan November 2020. UU No. 11/2020 mana juga telah menghasilkan peraturan turunan yaitu PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) yang telah diundangkan juga pada bulan Februari 2021.

selengkapnya

Batas Perlindungan Hukum TKA Yang di PHK

Ketentuan Pasal 81 angka 4, Pasal 42 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020”) pada pokoknya mengatur bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Lebih lanjut ketentuan Pasal 81 angka 4, Pasal 42 ayat (5) UU No. 11/2020 mengatur bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi masalah personalia.

Bahwa oleh karena TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya, maka jenis perjanjian kerja yang berlaku bagi TKA adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didalam ketentuan Pasal 81 angka 12, Pasal 56 ayat (2) UU No. 11/2020 diartikan sebagai perjanjian kerja yang dilakukan antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Selengkapnya

Kewenangan Perusahaan Dalam Melakukan Mutasi Pekerja/ Karyawan

Mutasi secara harfiah diartikan sebagai perpindahan seorang karyawan dari satu pekerjaan ke posisi lainnya yang gaji, tanggung jawab, dan atau jenjang organisasionalnya relatif sama.

Mutasi yang dilakukan oleh perusahaan, selain harus merujuk pada ketentuan Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) yang terakhir diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”), juga harus merujuk pada ketentuan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

selengkapnya

PHK Karena Pekerja Melakukan Pelanggaran Bersifat Mendesak

Jenis Pelanggaran bersifat mendesak yang dimaksud dan dapat diatur dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama, sebagaimana diatur dalan penjelasan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) adalah sebagai berikut:

selengkapnya

Upaya Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayarkan Pesangon Sesuai Ketentuan

Ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

selengkapnya

Hak Pekerja yang di-PHK karena Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

Ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

selengkapnya

Hak Ahli Waris Pekerja Yang Meninggal Dunia

Ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

selengkapnya

Pemotongan Upah Pekerja Karena Alasan Pandemi Covid-19

Upah berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP No. 36/2021”) diartikan sebagai hak Pekerja/ Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/ Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, Kesepakatan atau Peraturan Perundang-Undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/ Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Selengkapnya

Hak Pekerja yang di-PHK Karena Alasan Force Majeure

Ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

SELENGKAPNYA

Hak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di-PHK Sebelum Kontrak Berakhir

Ketentuan Pasal 81 angka 4, Pasal 42 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) pada pokoknya mengatur bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Lebih lanjut ketentuan Pasal 81 angka 4, Pasal 42 ayat (5) UU No. 11/2020 mengatur bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi masalah personalia.

SELENGKAPNYA

Hak Pekerja dengan PKWT yang di-PHK Sebelum Kontrak Berakhir

Ketentuan Pasal 81 angka 12, Pasal 56 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) pada pokoknya mengatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja yang dilakukan antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Selanjutnya apabila Pekerja dengan PKWT di-PHK oleh Pengusaha sebelum kontrak berakhir, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terakhir diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja (“UU No. 13/2003”) Jo Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”), Pekerja Ybs akan mendapatkan:

selengkapnya

Jenis & Pengaturan PKWT Dalam “UU No. 11/2020” dan “PP No. 35/2021”

Ketentuan Pasal 81 angka 12, Pasal 56 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) pada pokoknya mengatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja yang dilakukan antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Selanjutnya ketentuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57, angka 14 Pasal 58, angka 15 Pasal 59 UU No. 11/2020 Jo Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) pada pokoknya mengatur sebagai berikut:

Selengkapnya

Fakta Kasus PHK

  • Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan RI, hingga bulan April 2020, sebanyak 1,94 Juta pekerja telah dirumahkan/ diPHK sebagai imbas dari Pandemi Covid-19. Angka tersebut lebih lanjut berasal dari 114.340 perusahaan di berbagai wilayah di Indonesia;
  • Berbeda dengan data dari Kementerian Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) hingga bulan April 2020, justru mencatat bahwa jumlah pekerja yang telah di PHK mencapai sekitar 7 Juta pekerja. Data mana juga equivalen dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa sekitar 7 juta pesertanya telah kesulitan membayar premi setiap bulannya;
  • Diundangkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU No. 11/2020”) telah memberikan beberapa perubahan fundamental terhadap pengaturan hak-hak pekerja/ buruh ketika dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
SELENGKAPNYA