Tidak jarang perusahaan baik menengah maupun besar mengikutsertakan karyawannya dalam program Jaminan Pensiun sebagai bentuk perlindungan pendapatan karyawan ketika memasuki masa purna bakti dan secara tidak langsung turut meningkatkan produktifitas karyawan bersangkutan.
Dalam praktik, iuran program Dana Pensiun bagi karyawan biasanya tidak menjadi kewajiban penuh dari karyawan bersangkutan, melainkan juga menjadi kewajiban Perusahaan. Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirilis oleh BPJS Ketenagakerjaan misalnya menetapkan bahwa iuran JHT Karyawan adalah sebesar 5.7% dari upah Karyawan sebulan, dimana porsinya terbagi menjadi sebagai berikut: 3,7% dari upah sebulan wajib dibayar oleh Perusahaan, sedangkan 2% dari upah sebulan dibayar oleh Karyawan bersangkutan.
Namun ketika karyawan bersangkutan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan karena alasan satu dan lain hal, maka sering timbul banyak pertanyaan dari Karyawan, apakah manfaat/ imbal hasil dana pensiun tersebut, termasuk kedalam kompensasi PHK yang diterima Karyawan ataukah diluar dari kompensasi PHK yang diterima oleh karyawan bersangkutan?.
Pada prinsipnya ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan mengatur mengenai kewajiban Perusahaan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang diputus hubungan kerjanya, kecuali Karyawan bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai Karyawan.
Namun, sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut “PP No. 35/2021”) yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/ Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57”
Maka, terdapat alasan-alasan PHK yang mengakibatkan suatu imbal hasil/ manfaat Dana Pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari Kompensasi PHK. Alasan-alasan PHK sebagaimana dimaksud tersebut diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 41 s/d 52 dan Pasal 54 s/d Pasal 57 dari PP No. 35/2021 yaitu sebagai berikut:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan;
- Pengambilalihan perusahaan;
- Perusahaan melakukan efisiensi;
- Perusahaan tutup, baik karena mengalami kerugian, bukan karena mengalami kerugian, atau karena keadaan memaksa;
- Keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup;
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
- Adanya permohonan PHK yang diajukan pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021;
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021;
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat;
- Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
- Pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
- Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB;
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, baik menyebabkan kerugian perusahaan atau tidak;
- Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan;
- Pekerja sakit berkepanjangan/cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan;
- Pekerja memasuki usia pensiun;
- Pekerja meninggal dunia.
Kata “dapat” dalam ketentuan tersebut bukanlah bersifat imperatif/ perintah untuk dilaksanakan, melainkan dengan syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP No. 35/2021 yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
“Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”.
Atas dasar ketentuan tersebut, maka suatu imbal hasil/ manfaat Dana Pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari Kompensasi PHK, jika memenuhi 2 (dua) syarat limitatif yaitu sebagai berikut:
- Alasan PHK yang dilakukan harus masuk dalam kualifikasi alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 s/d 52 dan Pasal 54 s/d Pasal 57 dari PP No. 35/2021;
- Pengaturan mengenai imbal hasil/ manfaat Dana Pensiun tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari Kompensasi PHK jika diatur secara tegas didalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.