Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan RI, hingga bulan April 2020, sebanyak 1,94 Juta pekerja telah dirumahkan/ diPHK sebagai imbas dari Pandemi Covid-19. Angka tersebut lebih lanjut berasal dari 114.340 perusahaan di berbagai wilayah di Indonesia;

Berbeda dengan data dari Kementerian Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) hingga bulan April 2020, justru mencatat bahwa jumlah pekerja yang telah di PHK mencapai sekitar 7 Juta pekerja. Data mana juga equivalen dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa sekitar 7 juta pesertanya telah kesulitan membayar premi setiap bulannya;

Diundangkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU No. 11/2020”) telah memberikan beberapa perubahan fundamental terhadap pengaturan hak-hak pekerja/ buruh ketika dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

BIAYA JASA

Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan RI, hingga bulan April 2020, sebanyak 1,94 Juta pekerja telah dirumahkan/ diPHK sebagai imbas dari Pandemi Covid-19. Angka tersebut lebih lanjut berasal dari 114.340 perusahaan di berbagai wilayah di Indonesia;

Berbeda dengan data dari Kementerian Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) hingga bulan April 2020, justru mencatat bahwa jumlah pekerja yang telah di PHK mencapai sekitar 7 Juta pekerja. Data mana juga equivalen dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa sekitar 7 juta pesertanya telah kesulitan membayar premi setiap bulannya;

Diundangkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU No. 11/2020”) telah memberikan beberapa perubahan fundamental terhadap pengaturan hak-hak pekerja/ buruh ketika dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);