Ketentuan Pasal 81 angka 12, Pasal 56 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020”) pada pokoknya mengatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja yang dilakukan antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Selanjutnya apabila Pekerja dengan PKWT di-PHK oleh Pengusaha sebelum kontrak berakhir, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terakhir diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja (“UU No. 13/2003”) Jo Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”), Pekerja Ybs akan mendapatkan:
1. Ganti Rugi sebesar Upah Pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
2. Uang Kompensasi yang besarannya diatur sebagai berikut:
2.1. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
2.2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
Masa Kerja/ 12x 1 (satu) bulan Upah;
2.3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
Masa Keria/12 x 1 (satu) bulan Upah.
Upah yang menjadi komponen dalam perhitungan ganti rugi dan uang kompensasi sebagaimana dimaksud diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2), (3), dan (4) PP No. 35/2021 adalah terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap. Namun apabila di Perusahaan, komponen Upah tidak terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, maka dasar perhitungannya adalah Upah Tanpa Tunjangan, sedangkan apabila di Perusahaan, komponen Upah terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap, maka dasar perhitungannya adalah Upah Pokok saja.
Bahwa terkait dengan kapan waktu perhitungan dari pembayaran uang kompensasi kepada Pekerja, maka ketentuan Pasal 64 PP No. 35/2021 telah mengatur secara tegas sebagai berikut:
a. Uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
b. Besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Klo dalam SPK/Surat Akad kami sdh menyebutkan tidak akan memberikan pesangon maupun yg lainnya terkait phk karyawan yang telah melakukan pelanggaran, bagaimana?
tergantung pelanggaran apa yang dilakukan oleh karyawan bersangkutan pk, jika karyawan bersangkutan mangkir selama 5 hari berturut2 dan telah dilakukan panggilan kerja secara patut namun tdk hadir, maka karyawan bersangkutan hanya mendapatkan uang pisah
Pak saya mau tanya & bantuan nya..
Saya kontrak kerja nya 1 THN TTD pkwt 1 Thun…
Trus saya di PHK…ada mslh pribadi… Apakah saya pnya hak untuk mngambil hak2 upah kerja saya… Trus klau mau lapor & bantuan nya ke pihak mana ya pak.. polisi atau LBH
berdasrkan ketentuan pasal 62 uu 13/2003 siapa yang mengakhiri kontrak, maka akan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar sisa kontrak, jika yg mengakhiri adalah perusahaan maka perusahaan hrs membyar ganti rugi tersebut. sesuai uu pphi maka mekanismenya melalui bipartit kmdn ke tripartit (disnaker setempat)
Pak saya mau nanya, saya adalah karyawan kontrak 3 bulan untuk menggantikan karwayan yg cuti melahirkan. saya baru bekerja 3 minggu namun sudah diancam oleh manager untuk phk apabila kinerja saya dalam sebulan ini kurang. Sementara di surat kontrak saya tidak ada masa percobaan dan phk dapat dilakukan apabila melakukan pelanggaran hukum dan merugikan perusahaan secara moril dan materil. Jika nanti perusahaan tempat saya bekerja nekat memPHK saya dengan alasan kinerja saya kurang, apakah saya bisa proses ke lembaga penyelesaian industrial?
bisa pk, sudah sy jelaskan mekanismenya melalui wa ya, trimakasih
Mohon pencerahan
Sy karyawan PKWT yg habis kontrak di bln 10….lama bekerja 32 thn..namun di bln 8 sy di PHK….APAKAH SISA KONTRAK DAN UANG KONPENSASI BISA DI CICIL..atau ketika saya kena phk…maka perusahaan wajib harus segera membayar apa2 yg hak saya..mohon pencerahan dan adakah aturannya di UNDANG2
wah klo masa kerja 32 tahun bapak demi hukum dianggap sebagai pekerja tetap pk, krn batas maksimal pekerja kontrak 5 tahun, lebih dr itu demi hukum harus dianggap sebaga pekerja tetap. Bapak dapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
Kalo saya malah di suruh bikin surat resign, padahal saya di berhentikan secara sepihak
Mohon ijin bertanya
Apakah karyawan pkwt di PHK
Berhak mendapatkan uang anti rugi ?
Terima kasih atas informasinya, sangat berguna sekali. Apabila PKWT di PHK dan diberikan 90 hari notice dari perusahaan namun sebelum 90 hari berhasil mendapatkan pekerjaan lain, apa jatuhnya resign kl meminta keluar lebih dulu?
terima kasih bu audrie, prinsipnya resign harus diajukan secara tertulis kepada pihak perusahaan, selama tidak ada pengajuan secara tertulis maka tidak dapat dianggap sebagai resign
terima kasih bu audrie, prinsipnya resign harus diajukan secara tertulis kepada pihak perusahaan, selama tidak ada pengajuan secara tertulis maka tidak dapat dianggap sebagai resign
Terima kasih atas informasinya, sangat berguna sekali. Apabila PKWT di PHK dan diberikan 90 hari notice dari perusahaan namun sebelum 90 hari berhasil mendapatkan pekerjaan lain, apa jatuhnya resign kl meminta keluar lebih dulu?
terima kasih bu audrie, prinsipnya resign harus diajukan secara tertulis kepada pihak perusahaan, selama tidak ada pengajuan secara tertulis maka tidak dapat dianggap sebagai resign
Mohon petunjuk untuk UU mengenai perhitungan kompensasi bagi karyawan PKWT? terima kasih.
Formulasi perhitungannya ada didalam ketentuan Pasal 15,16 PP 35/2021 bu
Apa berhak karyawan kontrak di di berhentikan di sebelum kontrak habis bisa mendapatkan ganti rugi
sesuai dengan ketentuan pasal 62 UU 13/2003 berhak ganti rugi sampai dengan selesainya kontrak dan uang kompensasi berdsrkan pasal 15, 16 PP 35/2021
Terimakasih pak atas informasinya 😊
sama2 ibu, semoga membantu, trs berjuang untuk hak2 ibu
Pagi min, saya sopir outsoursing pada salah satu instansi pemerintahan dengan sistem tender dan kontrak pada tender disebutkan berakhir pada desember 2022. Hari ini saya saya diberhentikan dan dikembalikan kepada perusahaan outsorsing dengan alasan saya tidak bisa dibina.
Oleh perusahaan outsorsing saya diberhentikan tanpa surat peringatan (sp1, sp2, sp3), dan ketika saya tanyakan surat pemberhentian perusahaan tidak bisa memberikan.
Yg ingin saya tanyakan apakah pemberhentian sepihak ini diperbolehkan, dan jika diperbolehkan hak apa saja yg berhak saya terima ? Terima kasih min
sudah sy jawab juga melalui wa ya pk, prinsipnya tidak bisa pk, krn hrs melalui sp 1, 2, 3 terlebih dahulu, kecuali phk krn alasan mendesak. haknya sisa kontrak dan uang kompensasi
pak saya kerja dengan sisyem pkwt, dan saya kerja di perintahan…saya di phk karna tidak masuk 5 hari berturut turut,kata pt nya tak ada kompensasi yang bosa saya terima apalagi pesangon,karna kita telah melangar konyrak benarkah begitu adanya. ??saya di berhentikan tanpa sp 1-3…
jika memang kontrak dan pp mengatur terkait hal tersebut, maka ketentuan pasal 62 uu 13/2003 yang mengatur pembayaran sisa kontrak dikecualikan dan bapak hanya mendapatkan uang kompensasi yang perhitungannya sebagai berikut: masa kerja/12 x 1 bulan upah
Bagaimana jika dalam PKWT sudah disebutkan jika perusahaan mengalami penurunan pendapatan dan melakukan rasionalisasi maka pekerja akan diberitahukan sebelumnya diberikan gaji selama 1 bulan upah dan tidak diberikan kompensasi lagi oleh perusahaan, PKWT ditanda tangani oleh pekerja akan tetapi pada saat kontrak belum berakhir dan krn rasionalisasi diberhentikan apakah tuntutan pekerja agar perusahaan membayar sampai sisa kontrak harus dipenuhi?
Pada prinsipnya perjanjian dibuat tdk boleh bertentangan dengan ketentuan UU, pelanggaran terhadap uu berarti melanggar syarat sebab yang halal dr perjanjian sbgmana diatur dalam pasal 1320 KUH perdata. Terkait hal tersebut, maka meskipun perjanjian mengatakan demikian, pekerja tetap berhak mendapatkan ganti rugi hingga berakhirnya kontrak dan uang kompensasi sesuai masa kerja, sbgmna diatur dalam pasal 62 uu 13/2003 jo. pasal 15 pp 35/2021.
Bagaimana jika orang tersebut (berdasarkan PKWT) melakukan pelanggaran berat dan sudah diberikan SP 1-3, apakah tetap berhak atas uang kompensasi?
jika melakukan pelanggaran berat, sebanrnya tidk perlu mendapatkan sp 1 s/d 3, langsng dapat di phk krn alasan mendesak. terkait haknya maka hanya akan mendapat sisa kontrak dan kompensasi, namun dalam beberapa putusan kasasi ma, hakim kasasi sering tdk memberikan hak kepada para pekerja yg telah melakukan kesalahan berat
Saya melakukan resign dengan syarat memberikan penngganti karyawan, maka saya di perbolehkan resign 1 month notice walaupun harusnya 2 month notice. Lalu kandidat yg saya ajukan malah di tolak dan sementara saya harus masuk di perusahaan yg baru bulan besok.. saya sudah melalui 1 month notice, dan saya masuk di perusahaan baru. Namun perusahaan lama menagih kembali 1 bulan utang kerja.. mereka menuntut soal kontrak kerja saya disana karena 2 month notice yg blm selesai.. sementara saya bekerja saja tidak dipenuhi hak hak saya sebagai karyawan.. selama 9 bulan bekerja saya tidak di daftarkan di ketenagakerjaan dan kesehatan, kemudian kantor pun di tempatkan di perumahan, dimana mushola saja untuk ibadah tidak disediakan.. kerjalembur melebihi 4 jam kerja.. bagaimana hukum nya menganasi masalah yg saya hadapi ini..
sebaiknya bapak komunikasikan ini dg atasan, jika tdk ada respon buat surat permohon bipartit kpd manajemen, buat berita acara yg di ttd para pihak, jika deadlock maka adukan ke disnaker, bisa kontak di nomer web ini untuk komunikasi lebh lanjut
Mau tanya, misal ada karyawan kontrak yg kerja sudah 6 tahun dan ada sisa 2 bulan kerja, lalu mengajukan resign tidak sesuai prosedur, itu hak apa saja yang beliau dapat, apakah dapat kompensasi dan UPMK? Dan apakah layak dikenakan ganti rugi?
Mohon pencerahannya pak
kontrak tdak boleh lebih dari 5 tahun, jika lebih dari 5 tahun otomatis berubah menjadi karyawan tetap dan jika mengundurkan diri tdk sesuai prosedur biasanya hanya mendapatkan uang pisah
Bagaimana phk tanpa sp.. Terus pembyran uang kontrak belum sampai kontrak berahir sisa 2bulan masa kerja
phk tdk bisa dilakukan tanpa ada sp terelbih dahulu, kecuali phk krn alasan mendesak yg ketentuannya diatur scr limitatif dalam penjelasan pasal 52 ayat 2 pp 35/2021
Bagaimana dengan pasal 40 PP No. 35 tahun 2021 tentang hak akibat PHK, pasal berikutnya menjelaskan hak pesangon pekerja yg diPHK ketika perusahaan dihadapkan beberapa kondisi. kenapa tidak dimasukan ke dalam artikel?
phk dapat disebabkan krn berbagai alasan pk, nanti km provide artikel baru sekaligus hak yang didapatkan pekerja, terima kasih
Karyawan pkwt probation 3bulan, sebelum 3 bulan pas dibulan kedua sudah disuruh keluar oleh direktur utamanya, apakah mendapat pengantian disisa kontrak pwkt percobaan 3bulan?terima kasih
pkwt tidak diperkenankan melakukan probation pk, jika pkwt menggunakan probation batal demi hukum dan seharusnya karyawan menjadi karyawan tetap
Bu saya mau bertanya
silahkan bapk tanya saja, tanya ngk dosa pk, hehe
Saya bekerja di perusahan tambang nikel saya di PHK ,kontrak pkwt saya 1 tahun saya baru bekerja 4 bulan ,pada tgl 4 Agustus 2022,saya bertanya kepada pa menejer lemburan saya yg kurang ,kemudian pa menejer menanggapinya dengan nada suara yg kasar ,dan menawarkan saya memukulnya tetapi saya TDK melakukanya ,kemudian 2 orang teman saya mendengar apa yg di sampaikan pa menejer dengan nada suara yg kasar akhirnya mereka memukul pa menejer ,lalu kami bertiga di PHK ,saya lalu bertanya sisa kontrak saya gimana ,HRD menjawab perusahaan tidak berkewajiban membayar sisa kontrak kalian bertiga ,karwna kalian melakukan pelanggaran .saya lalu bertanya lagi ,saya TDK melakukan pemukulan ,niat saya cuman mau tanya lembur saya ko kurang ko saya di PHK juga,,,,,saya minta saran ,pendapat kepada ibu /bapak mohon
dalam kss bapak, seharusnya perbuatan bapak tidak dianggap sebagai perbuatan menghasut karyawan lain, jadi tdk dapat di phk krn alasan mendesk, buat perundingan bipartit dg perusahaan, tuangkan dalam berita acara pertemuan, jika buntu adukan ke disnaker setempat, nanti mediator akan keluarkan anjuran
Pak saya mau nanya, saya adalah karyawan kontrak 3 bulan untuk menggantikan karwayan yg cuti melahirkan. saya baru bekerja 3 minggu namun sudah diancam oleh manager untuk phk apabila kinerja saya dalam sebulan ini kurang. Sementara di surat kontrak saya tidak ada masa percobaan dan phk dapat dilakukan apabila melakukan pelanggaran hukum dan merugikan perusahaan secara moril dan materil. Jika nanti perusahaan tempat saya bekerja nekat memPHK saya dengan alasan kinerja saya kurang, apakah yang harus saya lakukan pak jika perusahaan tetap melakukan phk dan tidak membayar upah saya?
sdh sy jawab ya pk melalui wa
Pak saya mau nanya, saya adalah karyawan kontrak 3 bulan untuk menggantikan karwayan yg cuti melahirkan. saya baru bekerja 3 minggu namun sudah diancam oleh manager untuk phk apabila kinerja saya dalam sebulan ini kurang. Sementara di surat kontrak saya tidak ada masa percobaan dan phk dapat dilakukan apabila melakukan pelanggaran hukum dan merugikan perusahaan secara moril dan materil. Jika nanti perusahaan tempat saya bekerja nekat memPHK saya dengan alasan kinerja saya kurang, apakah yang harus saya lakukan pak jika perusahaan tetap melakukan phk dan tidak membayar upah saya? apakah saya harus melakukan langkah dengan melaporkan kepada dinas ketenagakerjaan
sdh sy jawab melalui wa ya pk
Pak saya mau tanya.saya karyawan arsoscing.dan saya bekerja disuatu perusahaan jasa dibatam.dan saya di-PHK secara sepihak dari perusahaan arcorcing.alasannya tempat saya bekerja itu lagi pengurangan karyawan.trus saya dikembalikan ke arsoscing.dari arsorcing saya di-PHK.alasannya didaerah tempat saya blm ada mrk disana.itu gmn ya pak.apakah saya dapat sisa kontrak saya
sudah sy jawab ya bu melalui wa. trimakasih, smg membantu
Sya mau bertanya untuk karywan kontrak dengan pkwt
Sya masuk tgl 8 juni 2023 dan disuruh resaign tgl 10 agustus 2023 , pdahal masa kontrak sya masih 4 bulan lgi. Apa sya berhak mendapatkan uang kompensasi dri perusahaan krna dri perusahaan yg meminta sya untuk resaign terimakasih 🙏🏻
resign sebenrnya voluntary tdk bisa atas desakan pengusaha, jika resign memenuhi ketentuan dalam PP maka berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah (jika diatur dlm PP) serta mendapatkan uang kompensasi sesuai ketentuan pasal 15 pp 35/2021, namun tidk mendapatkan uang ganti rugi sesuai ketentuan pasal 62 uu 13/2003, krn inisiasi putus hubungan kerjanya berasal dr pekerja.
Min, ini saya status pkwt 2 ( sebelum ya saya pkwt1 lanjut ke pkwt 2 ) nah di pkwt 2 in saya di putus kontrak di masa kerja baru 7 bulan, di berhenti kan dengan alasan tidak jlas, trus saya di suruh buat surat risen, dan saya menolak, apakah saya berhak mendapat kan uang sisa dri kontrak saya? Mohon saran ya min
jika surat resign sdh dittd, maka tdk mendapatkan hak apapun pk, krn inisiasi mengundurkan diri dari pekerja
Selamat malam Pak, mau nanya misal ada karyawan PKWT yg dengan masa kontrak 12 bulan/1thun, tpi dia bekerja tidak sesuai ekpetasi alias tidak berbakat, ia sudah menjalani masa kerja 4 bulan. Pertanyaan saya apakah ybs berhak meminta gaji sisa 8 bulannya itu?
sesuai ketentuan pasal 62 uu 13/2003 berhak atas sisa kontrak dan sesuai ketentuan pasal 15 pp 35/2021 berhak atas uang kompensasi
MIN, MAU BERTANYA..
BAGAIMANA KALAU SAYA SELAKU KARYAWAN PKWT DI BERHENTIKAN SECARA TIDAK TERHORMAT DAN KONTRAK BELUM HABIS ?
APAKAH SAYA MASIH BISA MENDAPATKAN GANTI RUGI SISA KONTRAK DAN KOMPENSASI ?
sudah saya sampaikan jawabannya via wa ya pk, salam
Ijin bertanya: apakah karyawan yang melakukan pelanggaran berat/mendesak sebagai contoh melakukan minum-minuman keras dan mabuk dilingkungan perusahaan ataupun mencuri, narkoba dan lainsebagainya, jika di PHK apakah akan tetap mendapatkan sisa dari kontraknya? jika jawabannya “ya”, logikanya berarti kita sama saja menyuruh karyawan jika akan berhenti dari perusahaan agar bisa mendapatkan sisa dari kontrak kerja maka lakukanlah pelanggaran berat/mendesak, karena kalau berhenti secara baik dengan mengajukan surat resign maka tidak akan mendapatkan uang sisa kontrak. Mohon pencerahannya, terima kasih🙏
itu logika yang keliru menurut saya krn dlm hubungan kerja seharusnya para pihak sama2 melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai ketentuan uu. Dalam konteks normatif, memang ketentuan pasal 62 uu 13/2003 menyatakan demikian,siapa yg mengakhiri kontrak maka dia wajib membayar ganti rugi hingga kontrak berakhir. jika perusahaan dg pengunduran diri tdk menuntut karyawan untuk membayar ganti rugi sampai selsainya kontrak, maka seharusnya hal tsb dapat dibicarakan scr baik2
Selamat Siang,
Izin pertanya…
jika kita karyawan dalam masa percobaan 3 bulan , kemudian perusahaan memberhentikan secara sepihak tanpa ada kesalahan yang dilakukan karyawan, apa karyawan bisa menuntut ganti rugi atas sisa kontraknya. terima kasih
sudah sy jawab via wa ya pk
semangat dan tetap berdoa
Selamat malam izin bertanya
Jika karyawan diphk tpi masih ada masa kontrak sisa 3 bln dr kontrak dan 3 bln dr hari keagamaan itu apa aja hak yg didapat ya terimakasih
seharusnya perusahaan membayar sisa kontrak kepada karyawan dan memberikan hak keagamaan kpd karyawan bersangkutan
Selamat sore Pak/Bu
Mau tanya. Apabila karyawan PKWT total lama kerja 5 tahun dengan tanda tangan kontrak pertama 1 tahun, ttd kedua 2 tahun dan ttd ketiga 2 tahun. Tapi selama kontrak tersebut tidak pernah mendapatkan kontrak kompensasi sesuai UU Omnibus Law. Kemudian dua bulan sebelum kontrak terakhir berakhir perusahaan memutus kontrak secara tidak hormat dengan memberi alasan karyawan melakukan pelanggaran berat, padahal dalam praktik kerja perusahaan juga melakukan pemotongan gaji sepihak tanpa persetujuan karyawan. Apakah karyawan tersebut berhak mendapat kontrak kompensasi jika pelanggaran berat terjadi setelah tanda tangan kontrak yang kedua?
Terima kasih
mendapatkan kompensasi sesuai pasal 15 pp 35/2021 dan sisa kontrak sesuai pasal 62 uu 13/2003, untuk kompensasi rumusnya adalah masa kerja/12 x 1 bulan upah
Perihal karyawan
Dalam Kondisi:
1. Status PKWT kontrak yang masih berjalan
2. Perusahaan menutup beberapa cabang tetapi pusat masih beroperasional dan produksi dialihkan
3. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan tidak ada sp.1,2,3
Pertanyaannya hak” apa saja yang di peroleh?
Dan apakah sisa kontrak diganti rugi dengan pembayaran penuh selama sisa kontrak?
Sesuai ketentuan Pasal 62 UU 13/2003 wajib membayar sisa kontrak yang belum dijalani dan membayar uang kompensasi sesuai ketentuan Pasal 15 PP 35/2021. cara menghitung uang kompensasi adalah masa kerja/ 12 x 1 bulan upah.
Perihal karyawan
Dalam Kondisi:
1. Status PKWT kontrak yang masih berjalan
2. Perusahaan menutup beberapa cabang tetapi pusat masih beroperasional dan produksi dialihkan
3. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan tidak ada sp.1,2,3
Pertanyaannya hak” apa saja yang di peroleh?
Dan apakah sisa kontrak diganti rugi dengan pembayaran penuh selama sisa kontrak??
sudah dijawab yang pk/ bu
Saya karyawan PKWT dengan kontrak 12 bulan, masa kerja saya sekarang baru 1 setengah bulan, posisinya saya staff sendirian jadi tidak ada senior untuk mengajari saya, atasan saya pun tidak full mengajari saya dan meminta saya untuk menyambungkan sendiri dengan membuka buka sistem, setiap saya tanya hal yang saya tidak paham selalu dijawab sekreatif saya aja, sekarang saya di ancam untuk tidak dipekerjakan lagi karena atasan mengangap saya tidak bisa berkerja, apakah saya boleh di PHK? dan apakah saya bisa mendapatkan hak sisa kontrak?
sesuai ketentuan pasal 62 uu 13/2003 mendpatkan sisa kontrak dan sesuai pasal 15 pp 35/2021 mendapatkan uang kompensasi. perhitungan uang kompensasi masa kerja/12 x 1 bulan upah
Ijin bertanya pak, mungkin pertanyaan ini hampir sama dgn yg lain.
Saya pekerja PKWT yg dikontrak selama 1 thn dari januari 2023 sampai januari 2024. Bulan 4 ini saya dirumahkan tanpa batas waktu yg tidak bs ditentukan/PHK. Dengan alasan perusahaan sedang mengalami penurunan produksi, penjualan/omset. Masih ada sisa kontrak 8 bulan. Setelah saya baca perjanjian kontrak ada bagian yg menyebutkan bahwa pihak saya tidak bs menuntut uang kompensasi/ganti rugi ketika ada pemberhentian kontrak. Setelah saya tanyakan jawabannya memang tidak ada uang ganti rugi, hanya akan ada uang kompensasi selama 4 bulan kerja. Apakah uang ganti rugi tersebut tetap harus diberikan perusahaan atau tidak? Terima kasih
menurut hemat saya sesuai ketentuan pasal 62 uu 13/2003 yg terakhir diperbarui dg uu no 6/2023 ganti rugi tetap harus diberikan bu, karena phk dengan alasan penurunan produksi tdk diatur dalam ketentuan pasal 61 ayat (1) uu 13/2003 yg terakhir diperbarui dgn uu no 6/2023
selamat sore
mau bertanya, saya pekerja kontrak sebua perusahaan, pkwt saya dari 2 Januari 2023-31 Desember 2023, jika saya di berhentikan secara mendadak di bulan juni 2023 dengan alasan (Penurunan kualitas Kerja), jadi apakah saya bisa mengajukan banding? karena saya sebelum di phk /end contract tidak mendapatkan surat SP 1-3 tapi tiba2 langsung di phk
bapak buat surat penolakan phk, ajukan ke manajemen, sekaligus minta perundingan bipartit. terkait hal tersebut bapak seharusnya mendptkan sp terlebih dahulu. sesuai ketentuan pasal 62 uu 13/2003 jo pasal 15 pp 35/2021, maka atas phk tsb bapak berhak atas sisa kontrak dan uang kompensasi. uang kompensasi besarannya masa kerja/12 x 1 bulan upah
Apabila karyawan kontrak melakukan kesalahan dengan alasan mendesak (penipuan, mark up biaya perjalanan, meminta uang kepada vendor), dan telah diberi SP 3 dan akan diputus kontrak sebelum kontrak berakhir, apakah perusahaan masih berkewajiban membayar sisa kontrak?
tergantung pk apakah hal tsb diatur didalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, jika memang diatur maka tidak mendapat sisa kontrak
apakah perusahaan harus tetap membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar sisa upah kontrak pekerja tsb? alasan perusahaan mem phk pekerja ini dikarenakan mengulangi pelanggaran ketika dalam masa berlaku sp 3..
jika pelanggaran tersebut diatur secara tegas didalam PP ataupun PKB, maka ketentuan pasal 62 uu 13/2003 tdk berlaku pk or bu
tapi bagaimana dengan kompensasinya, apakah perusahan tetap wajib membayarkannnya? atau adakah ketentuan yg mengatur bagi pengusaha tidak wajib mmbayarkan uang ganti rugi dan uang kompensasi kpda karyawan yang di phk krn alasan tertentu? mohon dijawab pak
jika yg mengakhiri hubungan kerja itu pengusaha, maka pengusaha wajib memberikan ganti rugi hingga selesainya kontrak
Haloo Min. Mau tanya
Seharus nya PWKT saya sampai 31 Oktober 2023
Tapi tiba tiba dapat info dari Perusahaan pada tgl 15 Agustus 2023 bahwasan nya terjadi putus kontrak di akhir bulan 31 Agustus 2023 dan di minta mengisi form tanda tangan resign yang di attach di email
Saya sudah tanya kenapa ada ttd resign ? Belum di jawab oleh PT
Harus nya sisa 2 bulan lagi habis kontrak. Apakah saya dapat hak. Dan harus kemana
Terima kasih
terkait pertanyaan ini sudah saya jawab via wa ya pk, trimakasih
Sangat membantu saya
terimakasih pk