Ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Bahwa besaran uang pesangon yang diterima oleh Pekerja, tergantung dari masa kerja yang diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Bahwa besaran uang penghargaan masa kerja yang diterima oleh Pekerja, tergantung dari masa kerja yang diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Sedangkan rincian uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh Pekerja karena di PHK, berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021, meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Selanjutnya apabila Pekerja di-PHK oleh Pengusaha karena alasan keadaan memaksa (force majeure), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 81 angka 42, Pasal 154A ayat (1) huruf d UU No. 11/2020 Jo Pasal 45 PP No. 11/2020, Pekerja Ybs akan menerima hak sebagai berikut:
Alasan keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan Perusahaan Tutup:
a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali dari ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021;
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali dari ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021;
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021; dan
Alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan Tutup:
a. Uang Pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali dari ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021;
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali dari ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021;
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021; dan
Namun, apabila sejak keputusan PHK tersebut, ternyata antara Pekerja dan Pengusaha belum menemui kesepakatan dalam perundingan terkait besaran hak yang seharusnya didapatkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, maka Pekerja selain berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak, juga berhak atas Upah Proses selama penyelesaian masalah hubungan industrial sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 angka 46 Pasal 157A ayat (1) UU No. 11/2020 yang pada pokoknya mengatur bahwa:
“Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya”.
Penjelasan sangat lengkap dan bermanfaat,sangat terbantu dalam penjelasan hukum.. Sukses terus untuk pengacara. Com
terimakasih pk yayat, semoga cept selesai masalahnya, tetap semangat