Jenis & Pengaturan PKWT Dalam “UU No. 11/2020” dan “PP No. 35/2021”

Ketentuan Pasal 81 angka 12, Pasal 56 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) pada pokoknya mengatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja yang dilakukan antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Selanjutnya ketentuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57, angka 14 Pasal 58, angka 15 Pasal 59 UU No. 11/2020 Jo Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) pada pokoknya mengatur sebagai berikut:

  1. PKWT dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia. Dalam hal PKWT dibuat dalam bahasa asing dan bahasa Indonesia, maka apabila terdapat penafsiran diantara keduanya, yang berlaku adalah PKWT yang dibuat dengan bahasa Indonesia;
  2. PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Dalam hal PKWT mensyaratkan masa percobaan, masa percobaan kerja tersebut menjadi batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung;
  3. Jangka waktu PKWT paling lama adalah 5 (lima) tahun;
  4. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
  5. PKWT berdasarkan jangka waktu tertentu dibuat hanya untuk 3 (tiga) jenis pekerjaan yaitu:
    • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  6. PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu dibuat hanya untuk 2 (dua) jenis pekerjaan yaitu:
    • Pekerjaan yang sekali selesai, dan
    • Pekerjaan yang sementara sifatnya
  7. PKWT yang dibuat bukan berdasarkan jangka waktu tertentu dan selesainya pekerjaan tertentu, demi hukum berubah menjadi Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWT berdasarkan Pasal 13 PP No. 35/ 2021 paling sedikit memuat:

  1. Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besaran dan cara pembayaran Upah;
  6. Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  8. Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
  9. Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi Pekerja dan Pengusaha, setiap PKWT yang dibuat oleh dan antara Pekerja dan Pengusaha harus dicatatkan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring/ online paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditandatanganinya PKWT.

14 thoughts on “Jenis & Pengaturan PKWT Dalam “UU No. 11/2020” dan “PP No. 35/2021”

  1. heri gunadi says:

    terimaksih banyak pengacaraphk.com
    sudah membantu menguraikan situasi yg saya hadapi saat ini. respon yg cepat dan sangat ramah…🙏🙏
    maju terus pengacaraphk.com

  2. Nurdin Hasyim says:

    Jika masa kontrak telah berakhir dan belum ada pembaharuan atau perpanjangan kontrak tetapi si pekerja masih menjadi karyawan apakah pekerja tersebut sudah menjadi karyawan tetap,terima kasih

    • admin says:

      seharusnya beralih menjadi pekerja tetap pk namun coba dikomunikasikan dahulu dengan manajemen bagaimana solusinya, prinsipnya dalam uu ciptaker dan pp 35/2021, masa kontrak kerja lumpsum selama 5 (lima) tahun, lbh dari itu maka secara otomatis menjadi kartap

  3. Ros says:

    Ijin nanya pak, kl stlh pkwt berjalan 5 tahun, kemudian di berhentikan dl utk 1 bulan, dan diangkat lg pkwt untuk 1 tahun apakah bisa dikatakan melanggar

    • admin says:

      betul pk, itu melanggar undang2, pkwt saat ini jangka waktunya lumpsum 5 tahun. lebih dari itu demi hukum harus dianggap sebagai pegawai tetap

  4. anonim says:

    bagaimana jika pekerjaan yang dilakukan terus menerus untuk jangka waktu yang tetap bukan dalam waktu tertentu, apakah bisa dikatakan PWKT/ kontrak?

    • admin says:

      klo pekerjaan yg dikerjakan masuk kualifikasi pekerjaan inti perusahaan maka tidak dapat dikatakan sebagai pkwt pk, apalagi dilakukan scr terus menerus dalam jangka waktu tertentu atau lebih dari 5 tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi !