Ketentuan Pasal 81 angka 12, Pasal 56 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”) pada pokoknya mengatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja yang dilakukan antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Selanjutnya ketentuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57, angka 14 Pasal 58, angka 15 Pasal 59 UU No. 11/2020 Jo Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”) pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
Selengkapnya